Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemuda asal Banten Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Sepeda Motor di Bantul, Uang Gadai Motor Dipakai untuk Trading

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 23 November 2024 | 04:00 WIB
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024).
Tersangka kasus penggelapan sepeda motor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024).

BANTUL – Jajaran Polres Bantul menangkap warga Serang, Banten bernama Setya Prayoga (SP), 20, atas perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka SP diringkus usai menggadaikan motor milik korban bernama Arif Zainal, 22. Namun, SP mengaku motornya ditilang dan dibawa polisi saat ada razia.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengatakan kejadian berawal saat korban menitipkan motor kepada salah satu rekannya pada Sabtu (19/10/2024) lalu. Saat itu, korban hendak pulang kampung ke Berau, Kalimantan Timur. “Di sore harinya pelaku SP meminjam motor korban yang dititipkan kepada rekannya," katanya di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024).

Ketika itu, SP berdalih ingin bermain bersama temannya. Karena tidak menaruh rasa curiga apapun, rekan korban pun meminjamkan motor tersebut.

Pada Minggu (20/10/2024) pagi, pelaku SP mengabari rekannya bahwa motor yang dipinjam ditilang polisi dan ditahan di Polres Bantul. Selanjutnya, rekan korban mengajak pelaku untuk ke Polres Bantul. Tujuannya adalah mengambil motor korban yang kena tilang. "Tapi sampai di Polres Bantul, ternyata motor korban tidak ditilang dan ditahan," ucap Dian.

Dari situ, rekan korban mulai curiga dan mulai menanyakannya kepada SP. Setelah ditanya, SP mengaku motor digadaikan di Tirtonirmolo. Sepeda motor digadaikan senilai Rp 3 juta, namun SP hanya menerima Rp 2,2 juta.

Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan, Polres Bantul berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban. Di lokasi, petugas juga mendapati 80 unit motor berbagai merek tanpa surat lengkap dan satu unit mobil bak terbuka.

“Di lokasi juga ditemukan puluhan motor hasil gadai tanpa izin yang sah. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dian.

Sementara itu, SP mengakui bahwa dirinya beralasan motor kena tilang lantaran saat itu polisi sering melakukan razia kendaraan bermotor. “Karena lagi zamannya kena tilang kan kemarin itu. Kemarin juga ada teman yang kena tilang, jadi ya muncul ide gitu” ujarnya.

Dia juga mengaku bahwa uang gadai digunakan untuk melakukan trading. “Untuk trading dua juta, dua ratusnya buat jalan sama buat makan,” tambahnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#warga #Jajaran #gadai #penipuan dan penggelapan #berau kalimantan timur #serang banten #trading #polres bantul #menangkap #sepeda motor