Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Bantul Tetapkan 12 Propemperda untuk Tahun 2025, Termasuk Perbaikan Raperda Miras Jadi Prioritas

Khairul Ma'arif • Sabtu, 23 November 2024 | 06:45 WIB
Suwandi, anggota Komis A DPRD Bantul yang juga sebagai Ketua Bapemperda
Suwandi, anggota Komis A DPRD Bantul yang juga sebagai Ketua Bapemperda

BANTUL - DPRD Kabupaten Bantul sudah mencanangkan 12 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang menjadi prioritas untuk 2025. Di antaranya juga termasuk mengenai pembaruan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras (miras) dan oplosan atau minops. Sekarang prosesnya sudah ditetapkan setelah selesai dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi mengatakan, 12 Propemperda itu terdiri dari dua rancangan perda (raperda) mandatori berkaitan dengan APBD. Sementara sisanya raperda inisiasi dari DPRD dan bupati Bantul. “Soal raperda miras saya ketuanya pansus diusulkan Bapemperda yang akan kami cari berkaitan dengan persoalan atau penjualan onlinenya,” tegasnya, Jumat (22/11/2024).

Saat ini, Bantul memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur tentang peredaran miras dan minops. Namun dalam butir aturan tersebut belum ada ketentuan terkait peredaran secara online. Baru sebatas offline. Perda tersebut akan menjadi prioritas untuk dilakukan perubahan pada 2025.

Tidak hanya mengenai peredaran online, perda terbaru kata politikus Partai Ummat ini juga ada ketentuan yang diharapkan menjadi efek jera. “Akan ada sanksi dendanya agar dapat menjadi efek jera,” tegasnya.

Dua ketentuan tersebut akan ditambahkan, sedangkan sisanya tetap akan sama.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menyambut baik adanya perubahan mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2019 tersebut. Pengesahan perda yang dilakukan pada 2019 silam, membuat aturan terkait peredaran secara online belum dapat ter-cover. Sebab kala itu peredaran belum masif.

Tidak adanya hukum yang jelas soal peredaran miras secara online, membuat Satpol PP memiliki keterbatasan dalam menindak. Tanpa adanya produk hukum, tentunya Satpol PP Bantul tidak bisa bertindak sewenang-wenang. “Perda miras perlu penambahan pasal yang mengatur cara penjualan dengan sistem online saja,” sebutnya. (rul/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#2025 #Pemprov DIY #dprd kabupaten bantul #mencanangkan #Raperda #prioritas #badan pembentukan peraturan daerah #minuman keras #offline #Bapemperda #Online #pemerintah provinsi #Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). #Peraturan Daerah (Perda) #Satpol PP Bantul