Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BPKPAD Kabupaten Bantul Gencarkan Sosialisasi dan Pendataan Restoran, Upaya untuk Memaksimalkan Potensi Pajak Daerah

Sevtia Eka Nova • Rabu, 20 November 2024 | 15:00 WIB

 

RUANG KOORDINASI: Tim BPKPAD Bantul membahas hasil sosialisasi dan cleansing data restoran Selasa (19/11/2024).
RUANG KOORDINASI: Tim BPKPAD Bantul membahas hasil sosialisasi dan cleansing data restoran Selasa (19/11/2024).

BANTUL - Realisasi pendapatan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman-dulu disebut pajak restoran-terus menunjukkan tren positif. Capaian itu tak terlepas dari berbagai terobosan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul. 

Yang terbaru, BPKPAD dalam dua bulan terakhir menggeber sosialisasi kepada ratusan wajib pajak (WP) restoran se-Bantul. ”Sosialisasinya terkait pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri,” jelas Kasubbid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Bantul Selvira Mutiya di ruang kerjanya Selasa (19/11/2024).

 Baca Juga: Hujan Lebat, Batu Besar Timpa Sebuah Rumah di Bruno Purworejo

Sosialisasi dilakukan, Selvi, sapaan akrab Selvira Mutiya, mengungkapkan lantaran mayoritas WP masih dibantu para pegawai BPKPAD. Instansi yang terletak di kompleks Parasamya ini ingin seluruh WP restoran bisa menyusun laporan dan membayar pajak secara mandiri. Toh, pelaporan dan pembayaran bisa dilakukan dari rumah. Pelaporan, misalnya, WP bisa memanfaatkan e-SPTPD (elektronik surat pemberitahuan pajak daerah). Pun dengan pembayaran pajaknya.

 Baca Juga: Luncurkan Gelang Manggung, Gelar Festival Kupat Tahu dalam Magelang Parekraf Fair 2024, Ini Jadwalnya

”Bisa melalui m-banking Mandiri atau m-banking Bank BPD DIY,” ucapnya. 


Ibarat menyelam sambil minum air, BPKPAD juga memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini untuk program lain. Menurutnya, BPKPAD sekaligus melakukan cleansing data saat sosialisasi. Itu bertujuan untuk mengetahui WP resto yang layak dipungut pajak daerah atau tidak.

Ya, tidak semua WP restoran dipungut pajak daerah. BPKPAD telah memiliki kriterianya. Hanya restoran dengan omzet tertentu yang dipungut.

”Karena kami juga tidak ingin membebani masyarakat. Misalnya para pelaku UMKM,” sebutnya.


Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi: Pohon Sengon 30 Meter Rubuh Menimpa Rumah Warga di Kalibawang

Dari cleansing data itu pula diketahui banyak restoran yang tidak jujur perihal omzet. Sebab, proses cleansing data tidak hanya melihat laporan omset yang disodorkan pihak restoran. BPKPAD juga melakukan verifikasi dan klarifikasi. Itu untuk mengetahui laporan omzet sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau tidak.

Selvi mencontohkan ada restoran yang mengklaim pendapatannya minim lantaran sepi. Padahal, restoran tersebut diketahui memiliki tujuh karyawan.

 

Kan, tidak mungkin laporan omzetnya kecil, tapi karyawannya banyak,” katanya. 


Saat sosialisasi, Selvi menyebut, ada 16 personel yang diterjunkan. Mereka dibagi dalam dua tim. Mereka mendatangi satu per satu restoran di berbagai wilayah di Bumi Projotamansari sejak Oktober.

”Sudah ada 400-an restoran yang telah kami berikan sosialisasi,” ungkapnya. 

 Baca Juga: Susunan Pemain Resmi Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Ivar Jenner Kembali, Eliano Reijnders Cadangan

Meski memiliki kewenangan, kata Selvi, BPKPAD menerapkan pendekatan persuasif. Pelan-pelan memberikan pemahaman kepada WP perihal pajak restoran. Harapannya, seluruh WP bisa terbangun kesadarannya tentang kewajibannya. 

Bagaimana jika ada WP yang masih menolak membayar pajak? Menurutnya, BPKPAD telah menyiapkan beberapa langkah penanganan. Seperti pemanggilan kembali WP hingga pemberian surat teguran.

”Kalau penanganannya masih sulit nanti akan ada pemeriksaan,” tuturnya.

Kabid Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKPAD Kabupaten Bantul Dharmawan Purwana mengungkapkan hal senada. Menurutnya, sosialisasi plus cleansing data WP restoran merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di Kabupaten Bantul turunan regulasi itu berupa Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 Baca Juga: Debat Pemungkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, Fokus Ukur Visi Misi Bukan Saling Menjelekkan Antarpaslon

Wawan, sapaan akrab Dharmawan Purwana menegaskan, pendataan WP merupakan upaya untuk memaksimalkan potensi pajak daerah. Khususnya PBJT makanan dan minuman. Meski, realisasi pendapatan pajak restoran dalam lima tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2020, misalnya, pendapatan pajak restoran sebesar Rp 9,2 miliar. Kemudian, pendapatan pajak restoran pada 2024 hingga Oktober sudah mencapai Rp 28,1 miliar. ”Karena pertumbuhan bisnis kuliner di Bantul cukup pesat,” jelasnya. 

Selain pendataan, upaya lain yang dilakukan untuk memaksimalkan potensi pajak daerah adalah pemasangan tapping box. Wawan menyebut BPKPAD memasang tapping box di seratus restoran besar. Pemasangan alat ini, antara lain, untuk mengetahui pasti jumlah omzet restoran.

”Seperti di daerah lain pajak restoran sebesar sepuluh persen,” sebutnya. 


Dengan peningkatan pendapatan pajak ini, Wawan berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terhadap seluruh WP restoran teladan. Itu sebagai bentuk simbiosis mutualisme antara pemda dan WP.

”Misalnya, kami ikut membantu promosi bisnis kulinernya. Bisa juga dengan memperbaiki fasilitas umum di sekitar restoran tersebut,” tambahnya. (*/zam) 


 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PBJT #realisasi #Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah #Tren Positif #makanan dan minuman #Pelaporan #pendapatan #pajak restoran #BPKPAD Bantul #sosialisasi #pembayaran #Pajak Barang dan Jasa Tertentu #wajib pajak #omzet