Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Tahun Terakhir, Ada Penurunan Jumlah Pernikahan Dini di Bantul karena Persyaratan Dispensasi Nikah

Khairul Ma'arif • Senin, 18 November 2024 | 04:30 WIB

 

 

TREN MENURUN: Pengendara motor melintas di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Sewon, Bantul Senin (28/10/2024). Sejak 2022, Kantor Kemenag Bantul mencatat terjadi penurunan pernikahan
TREN MENURUN: Pengendara motor melintas di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Sewon, Bantul Senin (28/10/2024). Sejak 2022, Kantor Kemenag Bantul mencatat terjadi penurunan pernikahan

BANTUL – Pernikahan dini di Kabupaten Bantul dalam empat tahun mengalami penurunan. Sesuai data Kantor Kemenag Bantul, ada 162 pernikahan dini pada 2021. Jumlahnya turun menjadi 151 pernikahan pada 2022. Dilanjutkan 2023 yang hanya 142, dan tahun ini tercatat ada 58 pernikahan dini.

 Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Dispar Gunungkidul Imbau Wisatawan Waspadai Gelombang Tinggi di Pantai, Tapi Aman Dikunjungi

Kepala Kantor Kemenag Bantul Ahmad Shidqi menuturkan, pada 2021 ada 56 mempelai laki-laki berusia 19 tahun dan 106 perempuan. Sedangkan pada 2022, 58 laki-laki dan 93 perempuan melakukan pernikahan dini. Kemudian 42 mempelai laki-laki dan 82 perempuan yang tercatat menikah di bawah usia 19 tahun pada 2023. “Di 2024 ada 16 mempelai pria dan perempuan sebanyak 42,” sebutnya kemarin (17/11).

Menurutnya, jumlah pernikahan dini yang dilakukan oleh peremuan masih mendominasi. Hal ini karena pasangannya telah memenuhi syarat usia. Meski demikian, pernikahan dini sangat rentan dilakukan karena menimbulkan ancaman di kemudian hari. Khususnya terkait kesehatan fisik maupun mental. “Mengganggu proses pendidikan, masalah ekonomi yang belum stabil dan parahnya menyebabkan tingginya perceraian,” ungkapnya.

Turunnya angka pernikahan dini diketahui karena adanya syarat dikantonginya dispensasi nikah oleh pengadilan agama (PA). Namun, tidak seluruh pengajuan dispensasi bisa dikabulkan. Humas PA Bantul Maulina Nuril Izzati menyebut, ada tiga alasan yang paling banyak ketika mengajukan dispensasi menikah. Posisi pertama didominasi alasan hamil di luar nikah. Bahkan dari 2021-2024, ada 416 pengajuan dispensasi menikah dengan alasan tersebut. “Terbanyak terjadi 2021 jumlahnya 136 dan 2022 ada 132,” bebernya.

Sedangkan pada 2023 ada 91 calon penganti. Sementara di 2024, ada 57 dispensasi menikah dengan alasan hamil.

Sedangkan dua alasan lainnya yakni menghindari zina dan pergaulan bebas. Namuns selama empat tahun terakhir, hanya 52 orang yang mengajukan dispensasi karena zina. “Pergaulan bebas hanya 12 saja,” ucapnya. (rul/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#perempuan #hamil di luar nikah #kabupaten bantul #laki-laki #pengadilan agama #Bantul #dispensasi nikah #pernikahan dini #kantor kemenag