BANTUL - Tim hukum pasangan calon (paslon) Pilkada Bantul 2024 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Bantul. Laporan kelima ini, terkait perusakan alat peraga kampanye (APK), serta soal netralitas ASN dan pamong kalurahan.
Anggota Tim Hukum Halim-Aris Rohmidi menyebutkan, terkait netralitas dilakukan oleh seorang guru berstatus pegawai negeri sipil. Serta dukuh yang merupakan pamong kalurahan di Kapanewon Imogiri. "Oknum tersebut ikut kampanye dan melakukan yel-yel salah satu paslon," katanya Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Dengarkan Curhatan Guru di Kulon Progo, Kemendikdasmen Siapkan MoU Kriminalisasi Guru Bersama Polri
Sementara untuk oknum guru PNS di Sedayu, lanjutnya, mengajak dan memobilisasi massa untuk mendukung salah satu paslon. Bahkan oknum guru SMK tersebut sampai ikut melakukan orasi salah satu paslon. "Bukti-buktinya sudah kami turut sertakan," tegasnya.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beberkan Strategi Pengajaran Matematika yang Menyenangkan
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Halim-Aris Sigit Fajar menambahkan, untuk pelanggaran perusakan APK terjadi di Kasihan, Bantul. Perusakan yang dilakukan meliputi penutupan, perobekan, dan pembuangan baliho. Bahkan, lanjutnya, perusakan tersebut dialami tidak hanya oleh paslon nomor urut dua. Namun juga juga pada paslon nomor urut satu.
Menurutnya, perusakan APK yang dilakukan terdapat video dokumentasi. Itu merupakan temuan dari tim Halim-Aris di Kasihan. "Jumlahnya lebih dari tiga yang dirusak," ungkapnya.
Dia berharap, agar laporan yang dilakukan ke Bawaslu Bantul dapat ditindaklanjuti. Bahkan, kalau bisa tidak bernasib seperti laporan-laporan sebelumnya yang tidak memenuhi syarat formil. Menurutnya, sangat menyayangkan nasib laporan sebelumnya yang tidak mencapai pemenuhan pelanggaran.
Sementara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengungkapkan, sudah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut diterimanya selama tiga hari berturut-turut. Terhitung sejak Senin-Rabu. Dari tiga laporan tersebut, sudah ada pelapor yang dibawa ke Kantor Bawaslu Bantul.
"Sekarang kami prosesnya sedang melakukan pendalaman dan kajian terhadap proses tersebut yang akan dilihat formil dan materiilnya," tegasnya.
Kejadian yang dilaporkan memang masih memenuhi syarat yaitu belum melewati tujuh hari pasca-kejadian. Nantinya akan dilakukan rapat pleno. “Apakah layak untuk diregistrasi atau tidak untuk berproses ke penanganan selanjutnya,” tuturnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita