Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tim Hukum Halim-Aris Kembali Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Bantul

Khairul Ma'arif • Kamis, 14 November 2024 | 11:40 WIB

 

 

TERULANG LAGI: Tim Hukum Halim-Aris saat menyampaikan keterangan terkait laporan mengenai indikasi pelanggaran kampanye netralitas ASN dan perusakan APK Rabu (13/11/2024)
TERULANG LAGI: Tim Hukum Halim-Aris saat menyampaikan keterangan terkait laporan mengenai indikasi pelanggaran kampanye netralitas ASN dan perusakan APK Rabu (13/11/2024)

BANTUL - Tim hukum pasangan calon (paslon) Pilkada Bantul 2024 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta kembali melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Bantul. Laporan kelima ini, terkait perusakan alat peraga kampanye (APK), serta soal netralitas ASN dan pamong kalurahan. 

Anggota Tim Hukum Halim-Aris Rohmidi menyebutkan, terkait netralitas dilakukan oleh seorang guru berstatus pegawai negeri sipil. Serta dukuh yang merupakan pamong kalurahan di Kapanewon Imogiri. "Oknum tersebut ikut kampanye dan melakukan yel-yel salah satu paslon," katanya Rabu (13/11/2024). 

 Baca Juga: Dengarkan Curhatan Guru di Kulon Progo, Kemendikdasmen Siapkan MoU Kriminalisasi Guru Bersama Polri

Sementara untuk oknum guru PNS di Sedayu, lanjutnya, mengajak dan memobilisasi massa untuk mendukung salah satu paslon. Bahkan oknum guru SMK tersebut sampai ikut melakukan orasi salah satu paslon. "Bukti-buktinya sudah kami turut sertakan," tegasnya.

 Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Beberkan Strategi Pengajaran Matematika yang Menyenangkan

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Halim-Aris Sigit Fajar menambahkan, untuk pelanggaran perusakan APK terjadi di Kasihan, Bantul. Perusakan yang dilakukan meliputi penutupan, perobekan, dan pembuangan baliho. Bahkan, lanjutnya, perusakan tersebut dialami tidak hanya oleh paslon nomor urut dua. Namun juga juga pada paslon nomor urut satu. 

 Baca Juga: Miras Dijual dari Mobil saat Acara Jambore Klub Motor di Pakem, Pasang Spanduk ’Amunisi’ Bergambar Hello Kitty

Menurutnya, perusakan APK yang dilakukan terdapat video dokumentasi. Itu merupakan temuan dari tim Halim-Aris di Kasihan. "Jumlahnya lebih dari tiga yang dirusak," ungkapnya. 

Dia berharap, agar laporan yang dilakukan ke Bawaslu Bantul dapat ditindaklanjuti. Bahkan, kalau bisa tidak bernasib seperti laporan-laporan sebelumnya yang tidak memenuhi syarat formil. Menurutnya, sangat menyayangkan nasib laporan sebelumnya yang tidak mencapai pemenuhan pelanggaran. 

 Baca Juga: Misteri Mistis Tol Cipularang: Akses Cepat Jakarta-Bandung yang Dipenuhi Kisah Horor dan Sosok Gaib, Simak Ceritanya!

Sementara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengungkapkan, sudah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut diterimanya selama tiga hari berturut-turut. Terhitung sejak Senin-Rabu. Dari tiga laporan tersebut, sudah ada pelapor yang dibawa ke Kantor Bawaslu Bantul. 

 

"Sekarang kami prosesnya sedang melakukan pendalaman dan kajian terhadap proses tersebut yang akan dilihat formil dan materiilnya," tegasnya.

 

Kejadian yang dilaporkan memang masih memenuhi syarat yaitu belum melewati tujuh hari pasca-kejadian. Nantinya akan dilakukan rapat pleno. “Apakah layak untuk diregistrasi atau tidak untuk berproses ke penanganan selanjutnya,” tuturnya. (rul/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pilkada Bantul 2024 #netralitas #dukuh #dugaan pelanggan kampanye #Bawaslu Bantul #Abdul Halim Muslih #paslon #Tim Hukum #Aris Suharyanta #ASN #Imogiri