Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi LC, Pemilik Karaoke di Parangkusumo Bantul Diringkus Polisi

Gregorius Bramantyo • Senin, 11 November 2024 | 04:59 WIB
INI LHO: Polisi mendatangi tempat karaoke di wilayah Parangkusumo, Kretek, Bantul yang menjadi lokasi TPPO anak di bawah umur, Kamis (7/11/2024).
INI LHO: Polisi mendatangi tempat karaoke di wilayah Parangkusumo, Kretek, Bantul yang menjadi lokasi TPPO anak di bawah umur, Kamis (7/11/2024).

BANTUL - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melibatkan anak di bawah umur pada sebuah tempat karaoke di kawasan Parangkusumo, Bantul.

Polisi telah menangkap pemilik karaoke usai kedapatan mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC). Selain itu, pemilik karaoke juga memalsukan KTP gadis di bawah umur itu agar terlihat berusia dewasa.

 Baca Juga: HIPPI Sleman Nilai Perlunya Perhatian Khusus terhadap UKM Ultramikro, Ini Salah Satu Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Diketahui, tempat karaoke tersebut dikelola oleh seorang perempuan berinisial SA, 24, asal Nganjuk, Jawa Timur. Kini status SA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO.

Kasi Humas Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Unit PPA pada Kamis (7/11/2024). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan eksploitasi anak di sebuah tempat karaoke di kawasan Parangkusumo.

 Baca Juga: Komunitas Djokjakarta 1945 Gelar Teatrikal Peringati Hari Pahlawan di JCM, Pertontonkan Adegan Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menggelar operasi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 02.00. Dari pengecekan tersebut, polisi mendapati adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC yang berinisial LM, 14, asal Cilacap. “Data dirinya telah dimanipulasikan menjadi dewasa pada identitas KTP-nya," kata Jeffry Minggu (10/11/2024).

Selanjutnya, anak dan pemilik karaoke dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 Baca Juga: Masalah Miras Belum Sepenuhnya Kelar, Sosiolog UGM Sarankan Ada Badan Khusus Pengawas Peredaran di DIY

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 565 ribu, sebotol miras, nota pembayaran booking LC dan room karaoke, serta buku catatan pendapatan harian karaoke. Kini, pemilik karaoke telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga melaksanakan penyelidikan terkait penerbitan KTP yang dimanipulasi dengan identitas anak. “Untuk pelaku tetap diproses lanjut secara hukum dan saat ini sudah ditahan. Sedangkan untuk anak korban kita beri pendampingan," ucap Jeffry.

Pemilik karaoke dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) #Satreskrim #pemandu karaoke #LC #anak di bawah umur #Unit Pelayanan Perempuan dan Anak #PPA #tempat karaoke #Mengungkap #lady companion #polres bantul #parangkusumo #dugaan kasus #cilacap