BANTUL - Polres Bantul mengimbau para peserta kampanye metode rapat umum atau kampanye terbuka di Pilkada Bantul 2024 untuk tidak menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas peserta kampanye yang menggunakan knalpot brong saat pelaksanaan kampanye terbuka.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para simpatisan jika melanggar menggunakan knalpot brong saat konvoi. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan.
"Saat kampanye terbuka, kami harap tidak ada yang gunakan knalpot brong. Kalau sampai ada langsung kami tindak di tempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan," kata Jeffry, Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, dari aspek hukum, penggunaan knalpot brong melanggar aturan. Baik Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk itu, pihaknya akan menempatkan petugas di setiap persimpangan saat pasangan calon (paslon) menggelar kampanye.
Editor : Sevtia Eka Novarita