BANTUL – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Khususnya bagi yang beragama Islam, diimbau agar tidak nikah siri atau biasa dikenal di bawah tangan.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Ahmad Shidqi mengatakan, menikah diakui negara melalui pencatatan lewat KUA penting. Karena pencatatan yang dilakukan, sebagai advokasi bagi istri, suami, maupun anak. “Si anak ini untuk mendapatkan pengakuan siapa bapaknya, butuh hitam di atas putih,” katanya Jumat (1/11/2024).
Selain itu, statusnya pun jelas sah diakui dan memiliki hak atas yang dimiliki dalam keluarga tersebut. Jika tidak dicatatkan, akan menjadi persoalan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti saat kepengurusan warisan. “Penghulu atau petugas KUA itu mencatat pernikahan, bukan menikahkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tahanan Polres Kebumen Bakal Ikut Nyoblos di TPS Terdekat pada Pilkada 2024 27 November Mendatang
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama (PA) Bantul Maulina Nuril Izzati menambahkan, seseorang yang nikah siri dapat melakukan pencatatan di KUA dengan mengajukan terlebih dahulu ke PA. Menurutnya, pengesahan dilakukan instansinya sebagai dasar untuk dilakukan pencatatan.
Selanjutnya, biasanya disebut isbat nikah. Khusus bagi orang-orang yang belum memiliki buku nikah tetapi sudah sah sebagai pasutri. Namun isbat nikah tidak melulu bagi kalangan yang sudah melakukan nikah siri.
Baca Juga: Stero Dance Bawakan Tema Hip-Hop Girls, Suarakan Agar Semua Orang Tidak Boleh Insecure
Di antaranya isbat nikah untuk menyelesaikan perceraian. Karena adanya keraguan perihal syarat perkawinan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Isbat nikah juga diajukan karena pernikahan dilakukan sebelum 1974 atau sebelum berlakunya UU Perkawinan 1974. “Di PA Bantul isbat nikah diajukan alasannya macam-macam termasuk pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri, Red),” ungkapnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita