BANTUL - Operasi Zebra Progo 2024 di Kabupaten Bantul telah digelar selama dua pekan. Yakni pada 14-27 Oktober. Sebanyak 3.833 pengendara, melanggar aturan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 2.523 di antaranya terjaring melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
"Para pelanggar mendapat penindakan dalam bentuk teguran atau tilang," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan, sanksi tilang diberikan terhadap pelanggar lampu lalu lintas sebanyak 641 pelanggar. Kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek sebanyak 635. Selanjutnya tidak mengenakan helm SNI 385 pelanggar.
Ada juga sanksi tilang yang diberikan karena melawan arus sebanyak 367 orang, pengendara di bawah umur 330 orang, dan 97 pengendara menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu.
“Sementara, pengendara roda empat atau mobil, ada sebanyak 68 pelanggar. 63 pelanggar melebihi muatan dan 5 pelanggar melanggar lampu lalu lintas,” beber Jeffry.
Selama operasi berlangsung, terjadi 74 kasus kecelakaan lalu lintas. Laka lantas tersebut memakan korban jiwa sebanyak dua orang. Sedangkan 89 orang mengalami luka-luka dengan kerugian materi sebesar Rp 78,3 juta.
Jeffry mengklaim, kepolisian turut melakukan kegiatan preemtif, imbauan, dan edukasi. Selain memberikan imbauan secara langsung, dibagikan juga brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas, dengan memakai helm, tidak melawan arus dan tidak berboncengan lebih dari satu.
Dilakukan imbauan untuk menggunakan knalpot sesuai standar, menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Menurutnya, mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang turut dilakukan.
"Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk titik traffic light dan tempat keramaian lainnya," ucapnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita