BANTUL - Bawaslu Bantul sudah merampungkan pendalaman dugaan pelanggaran pilkada lewat voice note (VN) yang dilaporkan tim hukum Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta. VN tersebut ditengarai berisi hoaks dan fitnah yang ditujukan terhadap Halim.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho mengungkapkan, dalam laporan tersebut sudah didalami terkait materi kasus baik melalui pelapor, saksi, terlapor, dan bukti. Namun, memang ada substansi materi yang tidak terpenuhi untuk dilanjutkan kepada tahap penyidikan lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran pemilihan.
"Keterangan saksi, pemohon, termohon, dan alat bukti yang ada belum cukup kuat dan meyakinkan sehingga unsur pelanggarannya tidak terpenuhi," tegasnya Senin (21/10/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan, keputusan penghentian tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Penanganannya sudah berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024.
Serta Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Nomor 1 Nomor 14 Tahun 2020. Tentang sentra penegakan hukum terpadu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. "Bawaslu Bantul telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk menyampaikan hasil atau kesimpulan akhir dari penanganan kasus VN ini," tuturnya.
Selain itu, lanjut Didik, instansinya juga mengumumkan status laporan dengan status dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita