Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Lebih dari Satu Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Kasihan Bantul

Gregorius Bramantyo • Selasa, 22 Oktober 2024 | 03:46 WIB

 

Tersangka penggelapan sepeda motor di Kasihan, Bantul saat dihadirkan di Mapolres Bantul Senin (21/10/2024)
Tersangka penggelapan sepeda motor di Kasihan, Bantul saat dihadirkan di Mapolres Bantul Senin (21/10/2024)

BANTUL – Jajaran Polsek Kasihan menangkap pelaku penggelapan motor usai sebelumnya menerima gadai motor dari korbannya. Motor korban digadaikan kembali oleh pelaku untuk membayar utang.

Kapolsek Kasihan Kompol Suharno menyampaikan, peristiwa berawal pada 9 April 2023. Korban bernama Sulianto, 42, asal Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman meminta bantuan kepada temannya bernama Rohmadi untuk dibantu dalam menggadaikan motornya. Korban berencana menggadaikan motornya karena butuh uang untuk menggelar peringatan 1.000 hari meninggalnya ayahnya.

 Baca Juga: Jadi Player of The Match, Gelandang Serang PSIM Jogja Yudha Alkanza Tetap Merendah

"Motor tersebut kemudian diupload di sebuah forum gadai motor di Facebook lalu mendapat respons dari akun bernama Arya Bima, yang pemiliknya atas nama Mugiyono," kata Suharno di Mapolres Bantul, Senin (21/10/2024).

Karena unggahannya mendapat respons, Rohmadi pun mempertemukan Sulianto dan Mugiyono di Padukuhan Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada 10 April 2024. Saat itu, terjadi transaksi gadai motor senilai Rp 4 juta. Motor yang digadaikan tersebut akan diminta kembali setelah dua bulan lamanya dan tidak boleh dipindah tangankan.

 Baca Juga: Mengenal Aldi Satya Mahendra, Latihan di Lapangan Parkir Mandala Krida Cah Bantul Juara World Super Sport 300 cc di Spanyol

Pada Mei 2023, Sulianto hendak mengambil motornya kembali. Namun Mugiyono tidak bisa menunjukan keberadaan sepeda motor milik korban. Belakangan diketahui bahwa Mugiyono telah menggadaikan motor milik Sulianto. Motor milik Sulianto digadaikan kembali oleh Mugiyono untuk membayar utang.

"Kendaraan tersebut telah digadaikan kembali dengan harga Rp 4 juta tanpa sepengetahuan korban kepada seorang yang bernama Adi Setiawan," ungkap Suharno.

 Baca Juga: Dilaporkan ke Hotman Paris, Kasus Rudapaksa oleh Belasan Orang di Purworejo  Kembali Mencuat

Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kerugian yang dialaminya kepada Polsek Kasihan. Proses polisi dalam menangkap pelaku Mugiyono terbilang lumayan panjang.

 

Suharno menyebut, hal itu disebabkan karena Mugiyono selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga menyulitkan kepolisian. Hingga akhirnya pada 7 Oktober 2024, berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, Mugiyono berhasil ditangkap di Banguntapan, Bantul.

 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua surat keterangan dari PT Mandala Multifinance dan selembar surat pernyataan gadai sepeda motor. Sementara untuk kerugian yang dialami korban berupa satu buah sepeda motor senilai Rp 20 juta.

 Baca Juga: Politisi PDIP Eko Suwanto Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Coblosan Pilkada 27 November 2024

Atas perbuatannya, tersangka Mugiyono dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kasihan Bantul #Penggelapan Motor #polres bantul