Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Usulan Pimwan DPRD Bantul Masih Menunggu Keputusan Gubernur DIY, Setwan: Kejar Tayang untuk Penetapan APBD 2025

Khairul Ma'arif • Kamis, 17 Oktober 2024 | 22:34 WIB
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantul Prapta Nugraha.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantul Prapta Nugraha.

BANTUL – Usulan pimpinan dewan (Pimwan) DPRD Bantul periode 2024-2029 sudah dilaporkan ke Gubernur DIY Hamengku Buwono X, sejak 8 Oktober 2024 lalu.

Namun hingga sekarang, belum ada jawaban hasil dari keputusan tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantul Prapta Nugraha mengungkapkan, setidaknya membutuhkan waktu paling lama dua pekan sampai usulan tersebut diputuskan atau dilakukan pelantikan terhadap Pimwan definitif.

"Memang sampai sekarang belum ada dua pekan dari usulan tersebut diajukan tetapi semua tergantung Gubernur ketika dirasa sudah lengkap pastinya tidak harus menunggu selama itu," ungkap Prapta, Kamis (17/10/2024).

Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bantul tetap optimis pada akhir Oktober ini semua prosesnya termasuk pembentukan alat kelengkapan (Alkap) dapat dirampungkan.

Itu karena ketika sudah memasuki November harus kejar tayang dengan pengesahan dan penetapan APBD Bantul 2025.

“Semoga di pekan ini sudah bisa ada SKnya sehingga segera diagendakan sumpah janji Pimwan,” tuturnya.

Menurutnya, ketika Pimwan definitif disetujui akan langsung tancap gas mengisi Alkap DPRD Bantul karena sudah harus membahas APBD 2025.

Alkap DPRD Bantul terdiri dari Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Panitia khusus dan Komisi A hingga D yang memiliki kebidangannya masing-masing.


Serta APBD tahun depan (2025) mestinya harus selesai penetapan pada November 2024.

“Semoga keburu Oktober sudah terbentuk Alkap sehingga langsung bahas APBD,” imbuh Prapta.

Menurutnya, berkaca pada periode sebelumnya, pembentukan Alkap tidak memakan waktu lama pasca ditetapkannya Pimwan definitif.

Pada periode 2019 lalu hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari untuk merampungkan Alkap terisi semua.

Nantinya teknis pembentukan Alkap didasarkan usulan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Bantul.

“Ada batas-batas tertentu yang diatur tata tertib seperti pemerataan dalam jumlah sehingga tidak ada yang tidak duduk di Alkap,” ucap Prapta.

Sementara itu, Anggota DPRD Bantul 2024-2029 terpilih Nur Huda Waskhita Yoga berharap bisa duduk di Komisi B karena memang ingin fokus pada bidang pertanian dan peternakan.

Pria yang baru pertama kali duduk di kursi wakil rakyat itu memang ingin memperjuangkan aspirasi para petani dan peternak yang ada di Bantul.

Itu karena memang latar belakangnya yang memang seorang petani hingga sekarang meski sudah terpilih sebagai wakil rakyat.


“Itu harapan saya tetapi harus komunikasi dengan anggota fraksi sehingga nanti di tempatkan di mana pun akan saya pelajari dengan maksimal dan menjalankan amanah itu sebaik mungkin,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi petani di Bantul mayoritas fokus di produksi yang akhirnya kesulitan dalam penjualan dan pemodalan.

Dia menginginkan, nantinya bisa saling kolaborasi antara petani, pemilik modal dan penjual yang dinaungi dalam satu wadah koperasi atau pelelangan.

Selama ini kalangan petani di Bantul keuntungannya tipis hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari sehingga harus disambi kerja yang lain tidak fokus bertani. (rul)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#DPRD Bantul #Sekwan DPRD Bantul #keputusan #Hamengku Buwono X #Pimwan definitif #pengesahan dan penetapan APBD Bantul 2025 #pembentukan alat kelengkapan #usulan #Bantul #gubernur diy #Pimwan DPRD Bantul