Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ramai Truk Beras Bulog Bergambar Paslon Nomor Tiga di Bantul: Apakah Pelanggaran Pilkada? Setelah Dikaji Begini Penjelasan Bawaslu!

Khairul Ma'arif • Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:50 WIB
Ilustrasi aktivitas pendistribusian bulog dengan truk stiker paslon pilkada 2024.
Ilustrasi aktivitas pendistribusian bulog dengan truk stiker paslon pilkada 2024.

BANTUL – Indikasi dugaan pelanggaran Pilkada Bantul 2024 terkait truk pendistribusian beras Bulog yang bergambar pasangan calon (paslon) nomor tiga sudah menemui titik terang.

Bawaslu Bantul menyebut tidak ada pelanggaran apapun dalam peristiwa itu.

Penelusuran sudah dilakukan terhadap pihak terkait, sejak informasi awal pendistribusian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho menyampaikan, penelusuran merujuk ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.

Pendalaman yang dilakukan yakni, dengan menemui pihak-pihak terkait.

Antara lain, Korwil Bulog wilayah Bantul, rekanan penyedia jasa transportasi beras Bulog, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul.

Menurutnya, pendistribusian beras tersebut merupakan program pemerintah pusat dari Badan Pangan Nasional yang berkolaborasi dengan Bulog.

Tidak ada pelibatan secara langsung dengan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bantul.

“Bawaslu Bantul menyatakan bahwa ada unsur yang belum terpenuhi sehingga peristiwa tersebut tidak dapat dilanjutkan sebagai sebagai temuan maupun dugaan pelanggaran dalam pemilihan,” tegasnya, Kamis (17/10/2024).

Tentunya keputusan tersebut diambil mendasarkan dari segala aspek yang sudah ditelusuri sebelumnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan, meski bukan temuan pelanggaran, instansinya sudah melakukan langkah-langkah proaktif terkait peristiwa distribusi beras Bulog.

Di antaranya, menyampaikan imbauan secara tertulis kepada penanggungjawab Bulog Bantul serta penanggungjawab Gudang agar memastikan kegiatan distribusi beras Bulog tidak disalahgunakan untuk kampanye.

Selain itu Bulog dalam melaksanakan programnya untuk tidak menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon.

Bawaslu Bantul juga meminta segenap pegawai Bulog untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024.

“Bawaslu Bantul juga melakukan pengawasan melekat terhadap distribusi beras bulog yang berlangsung,” ucap Didik.

Pengawasan dilakukan sejak mulai Gudang Bulog sampai dengan titik lokasi pengiriman di masing-masing kalurahan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. (rul)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pelanggaran #program pemerintah pusat #Pilkada #pendistribusian #bulog #ASPEK #penjelasan #Truk Beras Bulog Bergambar Paslon Nomor Tiga #bawaslu #Bantul #dugaan pelanggaran Pilkada Bantul 2024