BANTUL – Jajaran Polsek Kretek menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah indekos di Dusun Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul. Pencurian dilakukan karena pelaku mengaku tidak digaji selama bekerja dengan korban.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan, kedua pelaku adalah Ricky Yudhistira (RY), 31, warga Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Chris Guntur Senja (CGS), 31, warga Cakung, Jakarta Timur. Keduanya mencuri dompet berisi kartu ATM, uang tunai, hingga handphone milik korban yang merupakan pensiunan militer Singapura berinisial WTLL, 53. Korban sendiri kini berdomisili di Jakarta Selatan.
“Korban mengalami kerugian berupa satu dompet berisi KTP, SIM A, NPWP usaha, kartu ATM yang berisi Rp 15 juta, uang tunai Rp 900 ribu dan satu handphone," kata Sutrisno di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Atas kejadian itu, korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek Kretek. Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku RY dan CGS.
Sutrisno menjelaskan, setelah melakukan pencurian, dua pelaku pergi ke arah Jakarta dengan menggunakan kereta api. Dari situ, Polsek Kretek melakukan koordinasi dengan Polsuska dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian langsung bergegas untuk melakukan pengejaran ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, jajaran Polsek Kretek kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuju Stasiun Jatinegara. Guna mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian itu.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga keduanya dibawa ke Polsek Kretek untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Motif pelaku adalah merasa sakit hati kepada korban, karena uang gajinya tidak dibayarkan," jelas Sutrisno.
Sementara itu, pelaku RY mengaku bahwa dirinya sudah dua bulan bekerja bersama korban. Selama bekerja, ia mengaku haknya sebagai karyawan tidak pernah diberikan oleh korban. "Dua bulan bekerja, gaji saya belum dibayar. Nominalnya kurang lebih Rp 6 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita