Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DKUKMPP Bantul Akan Layangkan Teguran Tertulis terhadap Outlet Miras, karena Tidak Berizin dan Ilegal

Khairul Ma'arif • Senin, 14 Oktober 2024 | 05:00 WIB

 

poster penolakan toko miras di jalanan Kota Jogja
poster penolakan toko miras di jalanan Kota Jogja

BANTUL – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul akan melayangkan teguran tertulis terhadap 20 outlet minuman keras (miras). Langkah ini diputuskan setelah pengawasan yang dilakukan sebelumnya. Dipastikan, seluruhnya belum mengantongi izin dan keberadaannya ilegal.

Plt Kepala DKUKMPP Bantul Fenty Yusdayati menuturkan, teguran tertulis pertama akan diberikan dalam waktu dekat. Baik di outlet khusus maupun kios yang menerima titipan menjual miras seperti toko kelontong. Sebab modus seperti ini, juga tidak diperbolehkan dalam aturan yang ada.

Begitu pula dengan jarak outlet, lanjutnya, menyalahi aturan. Tidak sampai 1.500 meter dari sekolah maupun tempat ibadah. "Ke depan yang tidak berizin ditegur Satpol PP, yang berizin ditegur kami," tuturnya Minggu (13/10/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menyebut, teguran belum dilakukan karena hasil pengawasan belum dilimpahkan. "Perizinan dan pengawasannya dilakukan DKUKMPP, kami dengan tim turut ikut dalam penindakan yang sudah direkomendasikan," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019, diatur mengenai perizinan toko atau kios atau outlet yang menjual miras. Perusahaan yang bertindak sebagai pengecer memperdagangkan mihol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKP-A) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Selain itu, penjual miras golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Sedangkan penjual langsung ataupun pengecer miras golongan B dan C dalam daerah wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dari bupati Bantul. Lantas nantinya SIUP-MB tersebut akan dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (rul/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#teguran #minuman keras #Miras #outlet #DKUKMPP Bantul