BANTUL – Adanya gambar sosok Joko Purnomo dan Rony Wijaya pada truk penyaluran bantuan beras milik Bulog turut disesalkan oleh tim hukum Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi. Namun tim dari paslon nomor urut 1 ini belum mengikuti jejak tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta. Yang lebih dulu melaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 (Joko-Rony).
Tim Hukum Untoro-Wahyudi, Bowo Laksono mengatakan, bantuan sosial yang digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi dapat dikualifikasikan sebagai politik uang. Sehingga dapat terkena sanksi pidana.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar," ucapnya Minggu (13/10/2024).
Kini, kejadian tersebut masih dikoordinasikan dengan Bawaslu Bantul. Meskipun belum dipastikan apakah termasuk pelanggaran, dia meminta Bawaslu untuk lebih ketat dalam hal pengawasan. Utamanya di kalangan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga lurah. "Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak harus turut diawasi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengaku, sudah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut dari tim hukum nomor urut dua. “Laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye dari nomor urut satu, belum melakukan tindakan serupa,” ucapnya.