BANTUL, RADAR JOGJA - Setelah melakukan pengawasan terhadap outlet minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) yang ada di Bantul sebanyak kurang lebih 20.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) akan melayangkan teguran tertulis terhadap seluruhnya.
Itu karena outlet Miras yang berjualan belum memiliki izin sehingga tidak legal keberadaannya.
Pelaksana tugas Kepala DKUKMPP Fenty Yusdayati mengatakan, semua kios yang menjual Miras tidak ada yang berizin.
Itu karena sesuai aturan keberadaannya harus berjarak dengan sekolah ataupun tempat ibadah sekitar 1500 meter.
"Ke depan yang tidak berizin ditegur Satpol PP yang berizin ditegur kami," tuturnya, Minggu (13/10/2024).
Menurutnya, dalam waktu dekat akan diberikan teguran tertulis pertama terlebih dahulu.
Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasan penjualan miras di Bantul tidak hanya dilakukan oleh kios-kios yang memang menjualnya.
Tetapi ada juga miras yang dijual dengan dititipkan ke kios-kios yang bukan menjual miras sepenuhnya.
Di antaranya ada toko klontong yang dititipi untuk menjual Miras. Untuk modus tersebut juga tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak mengecek kadar alkoholnya yang diatur di Perda perihal jarak," imbuhnya.
Namun, Fenty belum mengetahui secara pasti kapan teguran tertulis tersebut akan dilayangkan.
Menurutnya, akan dilakukan secepatnya.
Namun, yang pasti teguran tertulis ini akan mengarah ke kurang lebih 20 outlet termasuk yang menitipkannya.
Sementara itu Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menambahkan, sementara ini teguran memang belum dilakukan.
Itu karena sampai sekarang hasil pengawasan yang sudah dilakukan belum dilimpahkan ke Satpol PP.
"Perizinan kan pengawasannya dilakukan DKUKMPP kami juga dengan tim turut ikut dalam penindakan yang sudah direkomendasikan," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019 diatur mengenai perizinan toko atau kios atau outlet yang menjual Mihol maupun Miras.
Perusahaan yang bertindak sebagai pengecer memperdagangkan mihol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohok golongan A (SKP-A) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Selain itu, penjual Mihol golongan A juga wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Sedangkan penjual langsung ataupun pengecer Mihol golongan B dan C dalam daerah wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dari Bupati Bantul.
Lantas nantinya SIUP-MB tersebut akan dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Editor : Bahana.