Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bagai Mencari Jarum di Tumpukan Jerami! ASN Kemenag Bantul Kembalikan Pemberian Gratifikasi ke Kas Negara Lewat UPG

Khairul Ma'arif • Minggu, 6 Oktober 2024 | 21:38 WIB

ASN Kantor Kemenag Bantul Rohwan kiri ketika menyerahkan gratifikasi dari masyarakat yang dipaksa diterimanya ketika memberikan layanan publik padahal s
ASN Kantor Kemenag Bantul Rohwan kiri ketika menyerahkan gratifikasi dari masyarakat yang dipaksa diterimanya ketika memberikan layanan publik padahal s
BANTUL, RADAR JOGJA – Aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul mengembalikan gratifikasi yang diberikan masyarakat atas layanan publik yang didapatkannya.

Gratifikasi yang diberikan berupa uang yang nominalnya memang tidak begitu besar tetapi tetap dikembalikan sebagai wujud integritas.

Uang gratifikasi tersebut lantas diserahkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kemenag Bantul.

Gratifikasi pertama diterima dua petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Pajangan usai memberikan pelayanan pencatatan nikah.

Kedua petugas itu yakni Aleq Rahmat Hidayat dan Nurul Huda diberikan  gratifikasi masing-masing Rp 200 ribu.

Aleq menuturkan, saat diberikan gratifikasi sudah menolaknya dengan memberi pengertian kalau tugasnya sudah diberikan transport dan jasa profesi dari negara.

Namun, penyelenggara pernikahan tersebut tetap memaksa memberikan gratifikasi amplop yang berisi uang sehingga sulit ditolak.

“Disebabkan itu maka gratifikasinya kami laporkan ke UPG untuk disampaikan kepada KPK,” ujarnya, Minggu (6/9/2024).

Satu ASN lainnya yang mengembalikan gratifikasi ke UPG yakni Kepala KUA Kapanewon Banguntapan Rohwan.

Dia mendapat gratifikasi sebesar Rp 1 juta dari seorang masyarakat yang mengajukan penerbitan buku nikah.

Pemohon tersebut memaksa memberikan uang sebagai tanda terima kasih dan dukungan terhadap kegiatan KUA Banguntapan.

“Kami sudah memberikan penjelasan berulang kali layanan duplikat ini tidak ada pungutan biaya sehingga mohon dimaklumi,” ucap Rohwan.

Lantas tanpa sepengetahuan petugas KUA Banguntapan, gratifikasi uang tersebut diselipkan di bawah air mineral sehingga tidak diketahui satu orang pun.

Sehari setelahnya tanpa menunggu waktu lama gratifikasi sebesar Rp 1 juta tersebut diserahkan ke UPG.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Bantul Ahmad Shidqi mengungkapkan, UPG merupakan mandatori dari Kemenag pusat ke instansi di bawahnya.

Tentunya itu sebagai upaya sosialisasi, pengendalian dan pengawasan di jajaran Kantor Kemenag Bantul. Dia mengklaim selama ini di instansi yang dipimpinnya memiliki integritas untuk menolak gratifikasi.

Menurutnya, ASN Kantor Kemenag Bantul dilarang menerima hadiah, ucapan terima kasih, atau gratifikasi dalam bentuk apapun di setiap layanan yang diberikan.

Apapun bentuknya harus ditolak ketika pemberinya memaksa maka selanjutnya dari ASN akan menyerahkannya ke UPG.

“Dilaporkan ke KPK nanti dianalisis hingga muncul SK dari KPK lantas uangnya diserahkan ke kas negara,” tuturnya.
Shidqi mengungkapkan, selama ini penyerahan gratifikasi tidak berlanjut ke arah penegakan hukum.

Itu karena nominalnya yang kecil maksimal hanya Rp 1 juta dan itu pun berasal dari layanan bukan yang menyangkut kepentingan jabatan.

“Selama 2024 sekitaran lima hingga enam diserahkan ke UPG yang nominalnya tidak seberapa tetapi sebagai integritas kami,” imbuhnya.

Menurutnya, UPG tetap melakukan pengawasan tidak hanya pasif menerima gratifikasi dari para ASN saja.

Lebih dari itu, juga melakukan pengawasan yang sumber informasinya dari masyarakat langsung.

Dia mencontohkan misalnya ketika penerimaan peserta didik baru (PPDB) beberapa waktu lalu ada sekolah di bawah naungan Kantor Kemenag Bantul menjual stopmap atau formulir yang di luar ketentuan.

“Kami panggil bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sehingga harus dihentikan dan dikembalikan,” tegasnya.

Itu pun memang yang diperjual belikan nilainya tidak seberapa hanya Rp 10 ribu tetapi tidak boleh karena ada aturannya. 

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #gratifikasi #kemenag #Bantul #kua