RADAR JOGJA - Progres penuntasan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) menemui titik terang.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul telah menemukan solusinya.
”Sudah ada inovasi untuk menuntaskannya,” jelas Kasubbid Penagihan dan Pengembangan BPKPAD Kabupaten Bantul Herwina Dian Aprilia di ruang kerjanya Kamis (3/10/2024).
Inovasi ini, Herwina, sapaan karibnya, menegaskan berbeda dengan berbagai terobosan pemkab/pemkot se-Indonesia.
Lazimnya, pemkab/pemkot memilih kebijakan hapus tagih. Yakni menghapus seluruh data piutang PBB P2.
Mulai data tagihan hingga pembukuan keuangannya. Cara ini sangat sederhana. Namun, berkonsekuensi hilangnya potensi pendapatan keuangan negara.
”Memang persoalan piutang akan selesai. Tapi pendapatan negara juga ikut selesai alias hilang,” tegasnya.
Karena itu, Herwina berani mengklaim inovasi ini merupakan terobosan baru di lingkungan pemkab/pemkot se-Indonesia.
Lalu, apa nama inovasi ini? Herwina menyebut sistem integratif pengelolaan dan penghapusbukuan piutang PBB P2.
”Nama sederhananya sistem antara,” ucap birokrat yang mencetuskan inovasi baru untuk penuntasan piutang PBB P2 ini.
Ya, disebut sistem antara lantaran inovasi ini menjembatani antara laporan neraca keuangan pemkab dan catatan piutang objek PBB P2.
Cara kerjanya, Herwina memaparkan, alur kerja inovasi ini sebenarnya melalui dua tahap. Pertama, hapus buku. Kedua, hapus tagih.
Praktiknya, seluruh beban piutang akan dihapus dalam pembukuan. Catatan seluruh beban piutang dari pembukuan akan digeser ke sistem antara.
”Dalam pembukuan memang dihapus. Tapi, tagihannya masih ada. Sehingga, kami masih bisa menagih,” ujarnya.
Menurutnya, BPKPAD kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh data tagihan piutang tersebut. Itu untuk mencocokkan data piutang dengan kondisi objek PBB P2 di lapangan.
Sebagai pilot project, kata Herwina, BPKPAD sedang melakukan verifikasi dan validasi di tiga kapanewon. Yakni, Sanden, Kretek, dan Dlingo.
”Ada 36.041 objek yang kami verifikasi dan validasi. Total piutangnya sejak 1994 sekitar Rp 2,1 miliar,” sebutnya.
Dari hasil verifikasi dan validasi, lanjut Herwina, akan diketahui seluruh piutang yang bisa tertagih. Juga seluruh piutang yang mustahil tertagih. Lantaran ada kemungkinan data objek PBB P2 bermasalah.
”Dalam data kami ada catatan piutangnya, tapi di lapangan ternyata tidak ada objeknya,” ungkap Herwina mencontohkan piutang yang mustahil tertagih.
Berdasar hasil verifikasi dan validasi itu pula, menurut Herwina, tiap akhir tahun BPKPAD akan melakukan monitoring. Itu untuk menyesuaikan perubahan data dari sistem antara ke sistem semula.
”Kalau ada yang tertagih, nanti akan kelihatan dalam neraca laporan keuangan pemkab,” ucapnya.
Lalu, bagaimana jika ada yang mustahil tertagih? Menurutnya, BPKPAD akan melakukan penghapusan tagihan. Dengan begitu, tagihan itu tidak akan muncul lagi.
Inovasi ini, Herwina optimistis bisa diterapkan di seluruh kapanewon. Toh, seluruh standar operasional prosedur (SOP)di tiap kapanewon sama.
”SOP sudah kami susun. Begitu pula dengan perangkat-perangkatnya di lapangan,” katanya.
Melalui inovasi ini, Herwina menegaskan, BPKPAD bisa menyajikan seluruh data piutang PBB P2 secara akurat. Dengan begitu, BPKPAD kelak bisa mengambil kebijakan yang tepat untuk penanganan seluruh piutang PBB P2.
”Data PBB P2 menjadi lebih akurat. Di sisi lain, pemkab juga tidak kehilangan potensi penerimaan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Herwina juga menceritakan latar belakang munculnya inovasi ini. Menurutnya, inovasi ini, antara lain, tak lepas dari sorotan BPK. Hampir tiap tahun BPK rutin menyoroti piutang PBB P2. (zam)
Editor : Heru Pratomo