BANTUL - Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran narkoba di sebuah kamar indekos. Empat tersangka diringkus polisi dalam kasus ini. Penangkapan keempat tersangka dilakukan usai pelapor mendapatkan informasi adanya kamar indekos di Sewon, Bantul yang sering dijadikan lokasi pesta dan transaksi narkoba.
Kanit Idik 1 Satresnakorba Polres Bantul Ipda Denny Hermawan Saputra menyampaikan, kronologi pengungkapan bermula pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 10.00. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bila terdapat sebuah indekos yang sering dijadikan pesta dan tempat transaksi narkoba.
Indekos tersebut berada di Padukuhan Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Keesokan harinya, polisi langsung mendatangi lokasi. “Di sana, kami mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan seorang perempuan. Mereka dalam kondisi selesai pesta narkoba.” kata Denny di Mapolres Bantul Senin (30/9/2024).
Para tersangka diketahui adalah laki-laki bernama Radhitya Vindiana (RV), 39; Erfan Aji (EA), 42; dan Tri Sulistiya (TS), 37. Ketiganya adalah warga Kota Jogja. Sementara satu tersangka perempuan bernama Listriyani (L) alias Denok, 36, warga Pandak, Bantul. Keempat tersangka dicokok petugas pada 29 Agustus 2024.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar indekos tersebut. Dari tangan RV, disita barang bukti berupa sebuah wadah warna putih yang di dalamnya terdapat 48 paket narkotika jenis sabu dalam balutan tisu dan lakban. Beratnya kurang lebih 6,52 gram.
Kemudian, bekas kaleng rokok yang di dalamnya ada empat paket sabu berbentuk serbuk kristal dalam balutan tisu dan lakban dengan berat sekitar 5,16 gram. Selanjutnya, sebuah timbangan digital, sebungkus plastik klip bening, serta dua potong sedotan masing-masing warna putih dan ungu.
“Ada satu buah bong yang terbuat dari botol plastik terangkai dengan dua potongan sedotan putih dan satu buah pipa kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu,” ungkap Denny.
Dari tangan L, polisi menyita sebuah tas selempang yang terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,18 gram. Serta lima tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet satu miligram (mg) Aplrazolam. Lalu dua tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg. Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah dompet kecil warna merah yang terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat masing-masing 0,4 gram dan 0,39 gram.
Sedangkan dari tangan EA, disita tiga tablet kemasan warna silver Calmlet 1 mg Aplrazolam dan sebuah ponsel. Polisi juga menyita sebuah tablet dalam kemasan warna pink bertuliskan Otto Opizolam 1 Alprazolam tablet 1 mg dan sebuah celana pendek warna coklat dari tersangka TS.
"Barang bukti itu didapat dari saudara Mr X atau seseorang yang belum diketahui identitasnya," ujar Denny.
Tersangka L mengaku mengetahui jika RV, suaminya, telah mengedarkan sabu ke wilayah Sewon dalam tiga bulan terakhir. Dia juga mengaku sengaja menyimpan sabu tersebut di dalam tas selempang. "Tapi saya tidak tahu risiko terkait penyimpanan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, RV mengaku, sampai saat ini belum pernah bertemu dengan bandar yang menyuruhnya mengirimkan paket sabu ke pelanggan. Sebab, selama ini komunikasi yang dilakukan hanya lewat telepon. Selama ini, ia meletakkan barang pesanan dan bertransaksi di tempat sepi.
“Sekali antar saya dapat Rp 40 ribu per paket. Sudah ada 11 paket yang saya kirimkan. Sekali ambil dari bandar saya dapat Rp 500 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RV dan L dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah 1/3.
Sementara tersangka EA dan TS dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita