Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dana Kampanya Pilkada Bantul 2024 Direvisi dari Rp 40 Miliar Menjadi Rp 22 Miliar, Begini Alasannya!

Khairul Ma'arif • Senin, 30 September 2024 | 02:47 WIB
KPU Purworejo resmi tetapkan dua pasangan calon untuk Pilkada 2024
KPU Purworejo resmi tetapkan dua pasangan calon untuk Pilkada 2024


BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul merevisi besaran jumlah dana kampanye untuk para pasangan calon (paslon) yang bersaing di Pilkada 2024. Awalnya, dana kampanye disepakati masing-masing paslon sebesar Rp 40 miliar. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo menjelaskan, angka Rp 40 miliar terevisi karena regulasi baru dari KPU RI pada 23 September 2024. Itu berdasarkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 14 dan Keputusan KPU RI Nomor 1364.

Mestri membeberkan, kesepakatan Rp 40 miliar tersebut sebenarnya baru sekadar opsi penawaran yang diberikan kepada para paslon. Jauh sebelum adanya aturan SHBJ dari KPU RI pada 10 September 2024.

Menurutnya, sumber dana kampanye juga akan menjadi perhatian karena sudah ada ketentuannya. Lanjutnya, untuk sumber dana kampanye bisa berupa uang, jasa, dan barang. Untuk sumber dana kampanye dari masing-masing Paslon pribadi dan partai politik (parpol) pengusung nilainya tidak terbatas.

"Tetapi sumbangan dari perseorangan atau pribadi dan bagian umum swasta itu akumulasinya tidak melebihi Rp 750 juta," tuturnya.

Mestri menuturkan, seluruh Paslon sudah membuat rekening dana kampanye dan menyetorkan besaran uangnya. Menurutnya, untuk paslon nomor satu Untoro-Wahyudi menyetorkan dana awal kampanye sebesar Rp 5 juta.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pilkada Bantul 2024 #turun #KPU Bantul #dana kampanye