Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sepanjang 2024, Ada 118 Kekerasan di Bantul, Tidak Hanya Terjadi pada Anak dan Perempuan, namun Juga Laki-Laki

Khairul Ma'arif • Jumat, 6 September 2024 | 03:46 WIB

 

 

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan  Sumber : Freepik.com
Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan Sumber : Freepik.com

RADAR JOGJA - Sepanjang 2024, sudah terjadi 118 kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bantul. Parahnya dari jumlah tersebut dua di antaranya dialami oleh kalangan pria.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Bantul Kartika Cahyani menuturkan, dari 118 kasus kekerasan terdiri dari dialami anak-anak sebanyak 22, perempuan 94 dan laki-laki dua orang. Menurutnya, faktor penyebab kekerasan terhadap anak dan perempuan dipengaruhi oleh beberapa hal.

“Ekonomi maupun budaya patriarki di antaranya,” ujarnya Kamis (5/9/2024).

Dikatakannya, faktor ekonomi biasanya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara untuk yang dialami kaum Adam dia tidak dapat membeberkannya karena itu bukan menjadi ranah di bidangnya.

Kekerasan di kalangan dewasa mayoritas berbentuk fisik. Sedangkan kalangan anak-anak, ada yang mengalami bullying. Untuk mengantisipasi hal serupa terulang, sosialisasi pun dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat. “Peningkatan kapasitas bagi kader dan tim pendamping korban kekerasan,” ucapnya.

Bahkan dilakukan juga monev terhadap Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) tingkat kapanewon. Selain itu dilakukan juga rapat koordinasi di lintas sektor.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menambahkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ibarat fenomena gunung es. Sebab kasus yang tidak dilaporkan sebenarnya jauh lebih besar. Diakuinya, tidak sedikit korban kekerasan tidak berani menyuarakan apa yang dialami. Baik kekerasan mental, seksual, maupun fisik.

 Baca Juga: Tragis, Mahasiswa ISI Jogja Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual Dosen, Begini Respon Rektor Irwandi

“Diperlukan banyak korban yang bisa melapor agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pria lulusan ISI Jogjakarta itu mengungkapkan, pelaku kekerasan bisa mendapat hukuman pidana 15 tahun. Berbeda lagi saat terkena pasal berlapis, maka tambah sepertiga dari pidana 15 tahun. Sehingga menjadi lebih dari 20 tahun. (rul/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#DP3AP2KB #polres bantul #kekerasan anak dan perempuan #Pemkab Bantul