Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cegah Perundungan, Disdikpora Bantul Buka Layanan Pengaduan Kekerasan Online dan Offline

Gunawan RaJa • Kamis, 5 September 2024 | 23:48 WIB
ILUSTRASI - Sejumlah siswa melakukan apel pagi sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM)  (GUNAWAN/Radar Jogja)
ILUSTRASI - Sejumlah siswa melakukan apel pagi sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM) (GUNAWAN/Radar Jogja)

BANTUL - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul membuka layanan pengaduan kekerasan di seluruh satuan pendidikan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kasus kekerasan atau perundungan.

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan layanan pengaduan dibuka agar penanganan lebih mudah. Akses cepat bagi korban dan saksi kekerasan di sekolah bisa melapor dan mendapat penanganan segera.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus kekerasan dapat ditangani dengan serius,” kata Nugroho Eko Setyanto pada Kamis (5/9/2024).

Dia menjelaskan layanan pengaduan beroperasi secara daring dan luring, sehingga siapa pun bisa melaporkan tindakan kekerasan dengan mudah.

"Aduan bisa langsung atau melalui aplikasi GEPLAK MADU (gerakan lapor kekerasan aman perundungan)," ujarnya.

Pengaduan langsung,
informasi layanan ada di masing-masing satųan pendidikan. Dengan demikian pengaduan bisa dilakukan di sekolah atau ke dinas.

Diakui, pihaknya menerima laporan terkait dengan kasus perundungan di sekolah. Meski tidak merinci data jumlah kasus, namun Nugroho mengklaim telah dapat diselesaikan.

"Ada laporan kasus perundungan tapi bisa diselesaikan di tingkat sekolah," terangnya.

Selain itu, disdikpora juga mengadakan pelatihan bagi guru dan staf sekolah mengenai pencegahan serta penanganan kekerasan, dengan harapan kasus-kasus seperti ini bisa diminimalisir.

"Dii sekolah telah dibentuk satgas untuk mencegah hal itu (perundungan), bekerja sama dengan kejaksaan dan dan kepolisian," terangnya.

Kedua instansi tersebut masuk sekolah untuk memberikan penyuluhan kepada siswa dan guru. Selain itu peran guru bimbingan konseling (BK) dioptimalkan.

Baca Juga: Fakta Menarik Mimikyu, Pokemon Misterius yang Meniru Pikachu dan Menyimpan Kisah Sedih

"Karena kasus perundungan bisa terjadi di sekolah maupun luar sekolah," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi D.I Jogjakarta (DIJ) Sutrisna Wibawa menyoroti pentingnya sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga dalam menangani kasus bullying di lingkungan pendidikan.

"Tiga pusat pendidikan yakni, sekolah, masyarakat, dan keluarga harus bergerak bersama dalam menciptakan atmosfer yang kondusif bagi para siswa," kata Sutrisna Wibawa. (gun)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Satuan pendidikan #kabupaten bantul #Perundungan #kekerasan pada anak