BANTUL – Warga Trirenggo, Bantul bernama Baskora, 36, diringkus jajaran Polsek Jetis usai kedapatan mencuri kabel perangkat tower BTS di Padukuhan Gaduh, Kalurahan Patalan, Jetis, Bantul.
Tersangka merupakan mantan teknisi.
Kapolsek Jetis AKP Yan Indah mengatakan, kasus ini berawal pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 05.15 WIB.
Saat itu, seorang saksi bernama Cahyo Santoso, 40, mendapat notifikasi dari WhatsApp grup maintenance operator salah satu provider pukul 05.00 WIB.
Pemberitahuan itu berupa terjadi shutdown system atau online operator terputus.
Sebagai tim maintenance, Cahyo langsung menuju lokasi tower BTS pukul 05.30 WIB.
Ketika tiba di TKP, Cahyo terkejut karena mendapati adanya kabel yang berserakan.
Kabel-kabel itu berada tepat di bawah tower.
Mengetahui hal yang tidak biasa itu, maka Cahyo pun melakukan pengecekan.
"Ternyata saksi melihat pelaku masih memanjat di tower BTS," kata Yan kepada wartawan di Mapolres Bantul, (28/8/2024).
Cahyo segera menghubungi seorang temannya dan keduanya mengamankan pelaku yang kemudian dilaporkan ke Polsek Jetis.
Petugas langsung datang dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Sementara barang bukti yang disita polisi adalah satu tas punggung berisi satu tank potong, dua gunting, satu kunci pas ukuran 12, satu obeng, dompet berisi uang tunai Rp 755 ribu, satu power bank dan satu ponsel.
Serta potongan kabel yang sudah tergulung rapi milik korban.
"Pelakunya dulunya berprofesi teknisi, sehingga dia paham cara masuknya dan mana benda yang bernilai. Salah satunya kabel," jelas Yan.
Atas kejadian tersebut, kerugian materi yang disebabkan oleh perbuatan tersangka adalah kabel tembaga, kabel power, kabel penerangan/lampu, dan kabel antena dengan total kerugian senilai Rp 15 juta.
Dari pengakuan tersangka, kata Yan, niat untuk mencuri langsung muncul begitu saja.
Tersangka nekat melompat pagar pembatas untuk memanjat tower BTS lalu memotong kabelnya.
“Motifnya karena ekonomi, untuk perbaikan kendaraan dan untuk makan.
Kabel curian rencananya akan dijual ke tempat rosok,” ujar Yan.
Sementara itu, tersangka Baskora mengaku tidak merencanakan aksi pencuriannya itu.
Ia mengaku niat mencuri muncul begitu saja saat ia sedang berjalan-jalan.
“Wakti itu bangun tidur jam 02.30 pagi terus jalan-jalan, lewat di TKP kok ada tower, kepikiran terus langsung berhenti di situ, terus manjat,” ungkapnya.
Ia sendiri mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian kabel di tower BTS.
Baskora tidak bisa berkutik karena tertangkap saat masih nangkring di atas tower BTS.
“Terkejut, tapi saya turunnya pelan-pelan,” katanya.
Atas perbuatannya, Baskora diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva