JOGJA - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali menggemparkan dunia perguruan tinggi negeri. Mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja mengaku menjadi korban kekerasan seksual, diduga pelakunya seorang dosen.
Kasus tersebut mengundang perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai respons dan langkah pihak kampus.
Rektor ISI Jigja Dr. Irwandi mengatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan kasus dugaan kekerasan seksual berkaitan dengan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi.
"Kami berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 17 Tahun 2022 dalam menangani kasus ini," kata Irwandi dalam keterangan pers tertulis pada 28 Agustus 2024.
Langkah-langkah tegas telah diambil pihak kampus, salah satunya berupa pembatasan aktivitas akademik bagi terlapor.
"Terlapor tidak diizinkan membimbing Tugas Akhir (TA), menjadi Penguji Ahli TA, serta mengajar mata kuliah yang memungkinkan interaksi personal dengan mahasiswa," tegasnya.
Selain itu, terlapor hanya diperbolehkan melakukan bimbingan di dalam kampus dengan pengawasan ketat.
Disinggung mengenai upaya pencegahan, menurutnya telah dilakukan oleh Satgas PPKS ISI Jogja. Mulai dari sosialisasi kepada mahasiswa, hingga penyebaran banner di lokasi strategis lingkungan kampus.
Baca Juga: Kantongi Restu Sutedjo, Bapaslon Agung-Ambar Mantap Jadi Poros Ketiga Pilkada Kulon Progo
Satgas PPKS juga membuka kanal aduan resmi dan menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban.
"Komitmen kami jelas, yaitu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus," ucapnya.
Rektor ISI Jogja memastikan, kampus terus melakukan tindakan tegas dalam setiap kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.
"Demi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika," ucapnya. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin