RADAR JOGJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menghadirkan saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dalam sidang penyampaian tambahan bukti tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Selasa (20/8/2024). Pemkab Bantul menjadi tergugat dalam kasus dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Sebelumnya, mantan Bupati Bantul Idham Samawi mengajukan gugatan dengan nomor perkara 8/G/2024/PTUN.YK yang ditujukan ke Pemkab Bantul. Dalam gugatan tersebut, Idham menuntut agar Pemkab Bantul mengembalikan dana hibah Persiba.
Dalam kesaksiannya, Zainal Arifin menyebut agar kasus tersebut tidak tepat diselesaikan di PTUN. Zainal Arifin menilai kasus tersebut tidak sederhana. Menurutnya, kasus tersebut tidak seharusnya diselesaikan di PTUN. Selain itu, kasus tersebut terjadi sudah jauh dari batas waktu 90 hari untuk berperkara di PTUN. “Tenggat waktunya sudah tidak pas. Tenggat waktu tata usaha negara (TUN) 90 hari, padahal ini sudah 10 tahun,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, aturan yang ada di Indonesia belum mengatur secara detail terkait aturan pengembalian keuangan yang masuk ke kas negara. Seharusnya, kata Zainal, pengembalian uang dari kas negara diatur oleh pemerintah.
Dia menilai, jika Pemkab Bantul tetap memaksakan mengembalikan uang dari kas negara tanpa ada aturan yang menyatakan demikian, maka dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Saya malah kasihan, dipaksa masuk ke PTUN yang mungkin belum tentu juga bisa dikaitkan untuk mengembalikan. Nggak mungkin PTUN memutuskan karena PTUN kompetensinya tertentu,” katanya.
Zainal menuturkan, penggugat dapat mengajukan kasus tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) agar dibuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pengembalian uang dari kas negara. Dalam kasus ini, menurutnya, pemerintah daerah dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kalau pemkab pede, ya pakai (SK) saja. Bicarakan sama DPRD, masukkan kembali di APBD, pakai saja tidak masalah. Masalahnya nggak pede mereka (pemkab),” tuturnya.
Kuasa Hukum Pemkab Bantul Suparman mengatakan, gugatan yang diajukan di PTUN Jogja sama dengan gugatan sebelumnya yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Pengadilan Tinggi (PT) Bantul, dan Mahkamah Agung (MA). Meski perkara tersebut sudah diputus di MA, namun MA hanya memutus kompetensi, bukan pokok perkara.
"Penggugat ingin minta kembali dananya, tetapi pemda menggunakan prinsip kehati-hatian. Kami juga aparatur negara yang salah satu tugasnya mengamankan keuangan negara. Jangan sampai uang keluar dengan cara yang tidak benar," bebernya.
Suparman menyebut, pihaknya tidak berupaya mempertahankan uang yang disengketakan. Diakuinya, uang tersebut telah masuk ke kas Pemkab Bantul. Uang tersebut juga telah digunakan oleh Pemkab Bantul.
"Dalam konteks administrasi uang itu digunakan. Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) kan bukan seperti uang sisa yang bisa diberikan ke siapa saja. Silpa harus dibahas kembali dengan DPRD," jelasnya.
Menurutnya, gugatan yang diajukan penggugat akan dilakukan oleh Pemkab Bantul. Selagi ada dasar hukum yang mengaturnya.
"Harus ada putusan pengadilan yang mengatakan itu. Uang paling aman di kas negara selama belum ada putusan yang harus dikeluarkan," kata Suparman.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Iwan Setiawan menilai, saksi ahli Zainal Arifin Mochtar tidak netral dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan tersebut. Iwan tidak sependapat dengan Zainal yang menyebut perkara tersebut tidak tepat diperkarakan di PTUN. "Dia lebih tendensius ke Pak Idham. Itu murni uang pribadi Pak Idham yang diserahkan ke salah satu bank," ujarnya.
Menurutnya, putusan MA yang mengabulkan gugatan Idham Samawi tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai acuan melanjutkan upaya hukum untuk kasus tersebut.
Iwan menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Idham Samawi telah diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kemudian, ada surat dari Kemendagri, Menkopolhukam dan gubernur DIY agar uang yang disita tersebut dicairkan.
Menurutnya, permintaan pencairan uang tersebut sudah ada sejak bupati Bantul dijabat oleh Suharsono hingga Abdul Halim Muslih. Dalam surat tersebut, beberapa pihak meminta agar ada kepastian hukum untuk mencarikan uang tersebut.
"Makanya kami melakukan upaya hukum TUN, tidak bisa pokok perkara di PN dan PT digunakan sebagai acuan karena ada putusan kasasi. Langkah kami sudah benar," katanya.
Iwan mengatakan, dalam putusan MA, dinyatakan bahwa kewenangan memutus perkara tersebut bukan di peradilan perdata, tetapi PTUN.
Dari keputusan badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, dinyatakan untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak yang menyetorkan ke kas negara, yakni dham Samawi. Itu tidak dilakukan.
“Sampai sekarang uang itu tidak bisa dicairkan. Berikut dengan bunganya yang masih mengendap di BPKPAD,” ucap Iwan. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika