Banyak Minimarket Berjejaring di Bantul Langgar Perda, DKUKMPP Lakukan Pembinaan terhadap Swalayan Milik Warga

Khairul Ma'arif • Dipublikasikan Jumat, 9 Agustus 2024 | 04:14 WIB

 

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Bantul Tutik Lestariningsih .
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Bantul Tutik Lestariningsih .

RADAR JOGJA – Sejumlah toko swalayan atau minimarket berjejaring di Kabupaten Bantul masih ada yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018. Hal itu utamanya berkaitan jarak dengan pasar rakyat yang minimum harus 3 ribu meter atau tiga kilometer. Ketentuan tersebut diatur dalam Bagian Ketiga Lokasi dan Jarak Pendirian Pasal 36 Ayat 2 Huruf A dan B Perda Nomor 21 Tahun 2018. Pengawasan mengenai hal tersebut berada di bawah Dinas Koperasi Usaha Keci Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Bantul Tutik Lestariningsih mengakui hal tersebut. Namun, ia enggan membeberkan secara pasti jumlah minimarket berjejaring yang tidak mematuhi perda tersebut. Dua di antara minimarket yang tidak sesuai jaraknya yakni dua Circle K di Sewon dan Sedayu yang lokasinya di bawah tiga kilometer dengan pasar rakyat. Selain itu, masih banyak lagi. “Kadang-kadang mereka memperhatikan kewajiban itu. Terkadang tidak karena sudah mengantongi izin nomor induk berusaha (NIB),” katanya, Jumat (8/8).

Alumnus UPN Veteran Jogjakarta itu mengungkapkan, izin NIB minimarket didapatkan melalui sistem online single submission atau OSS yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 minimarket berjejaring termasuk dalam kategori resiko rendah. “Ketika risiko rendah saat melakukan permohonan izin, mereka hanya set declare lewat aplikasinya OSS kemudian izin itu ke luar sendiri,” imbuhnya.

Kondisi itu mengakibatkan ketentuan jarak yang termasuk dalam Perda Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tidak menjadi syarat keluarnya NIB. Itu karena memang aturannya untuk mengeluarkan NIB itu dari pusat. Tutik menyampaikan, fungsi adanya Perda yang dilanggar ketentuan jaraknya sebagai pengawasan terhadap minimarket berjejaring yang ada di Bantul.

Namun, pengawasan yang dilakukan harus disesuaikan atau melalui OSS kembali. Dalam SOP pengawasan ada sejumlah tahapan yang harus dijalaninya. Pengawasan yang dilakukan DKUKMPP akan berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti DPMPTSP dan lainnya.

Diakuinya, minimarket berjejaring karena masuk dalam risiko rendah sehingga mudah sekali menjamur di Bantul. Selain melakukan pengawasan instansinya juga melakukan perlindungan terhadap toko retail tradisional yang dimiliki warga Bantul. Umumnya usaha yang dijalankan seperti toko kelontong yang milik pribadi dan tidak berjejaring.“Kami melakukan peningkatan daya saing berupa digitalisasi terhada toko retail tradisional,” bebernya.

Digitilasasi yang dilakukan berupa pemberian aplikasi kasir, penggunaan media sosial, dan penggunaan google bisnis. Selain itu ada juga pelatihan manajemen retail mengenai keuangan, tenaga kerja, dan tata letak.Ditambah juga dibuatkan banner dari DKUKMPP untuk menambah kepercayaan diri. Sekarang ada 10 toko retail tradisional di Bantul yang dilindungi dan mendapat perhatian DKUKMPP. Diharapkan toko retail tradisional yang notabene menjadi mata pencaharian warga Bantul dapat bersaing dengan toko swalayan berjejaring.” Kalau tidak bisa mengantisipasi menjamurnya minimarket berjejaring langkah yang kami lakukan melindungi yang terdampak,” tutur Tutik.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Bantul Gardana Purnama menambahkan, 10 retail tradisional itu tersebar di lima kapanewon di Bantul. Kelimanya yakni Kapanewon Banguntapan, Sewon, Pandak, Pundong, dan Bambanglipuro. Jumlah itu terdiri dari toko kelontong dan warung sayur sembako. (rul/din)

 

Editor : Satria Pradika
Sumber : Radar Jogja
minimarket Swalayan pasar rakyat