Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuota Dua Persen dari Seluruh ASN, Pemkab Bantul Hanya Miliki 10 Orang Pekerja Disabilitas

Khairul Ma'arif • Rabu, 24 Juli 2024 | 02:00 WIB
Kepala BKPSDM Bantul Isa Budi Hartomo.Khairul Ma
Kepala BKPSDM Bantul Isa Budi Hartomo.Khairul Ma

 

RADAR JOGJA – Kuota penyandang disabilitas yang harus dipekerjakan oleh sektor pemerintahan maupun swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Tepatnya pada Pasal 53 Ayat 1 dan 2, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan satu persen untuk perusahaan swasta.


Namun aturan ini tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Dari dua ribu pegawai pemerintah denga perjanjian kerja (PPPK) dan empat ribu lainnya PNS yang dimiliki Pemkab Bantul, minimal ada 160 penyandang disabilitas yang harus dipekerjakan. Tapi nyatanya, pemkab hanya memiliki 10 orang.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budi Hartomo menjelaskan, seluruhnya dipekerjakan di berbagai instansi. Seperti dinas sosial, dinas pariwita, kominfo, RS Panembahan Senopati dan Saras Adyatma, hingga guru. “(Kerjanya, Red) pranata komputer, pranata lab, apoteker, staf pelaksana,” tuturnya Selasa (23/7).


Mereka, lanjutnya, bukan merupakan penyandang disabilitas mental. Sehingga penugasan disesuaikan dengan kemampuannya.


Menurutnya, kurangnya pegawai penyandang disabilitas, karena minimnya jumlah pendaftar. Selain itu saat proses seleksi, tidak semuanya lolos.


Namun dia memastikan, setiap pembukaan CPNS dan CPPPK, kuota untuk penyandang disabilitas tetap disediakan. Seperti tahun lalu, ada 10-20 formasi yang dibuka. "Namun dari yang dibuka tahun lalu hanya satu orang yang lolos sebagai PPPK," ujarnya.


Sedangkan untuk kuota tahun ini, Isa masih belum bisa membeberkannya. Sebab kini masih dalam tahap pengajuan jumlah formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengungkapkan, upaya untuk memfasilitasi penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan bekerja di perusahaan swasta turut dilakukan oleh Pemkab Bantul.

Melalui Perda Bantul Nomor 3 Tahun 2021. "Setiap lowongan pekerjaan satu persen untuk disabilitas dari kuota," ungkapnya.


Dengan catatan, perusahaan tersebut memiliki minimal 100 orang pekerja. Kini, sudah ada 21 perusahaan swasta yang mempekerjakan disabilitas. Totalnya mencapai 163 orang.

Namun dari total perusahaan tersebu, hanya satu perusahaan yang baru memenuhi kuota satu persen. “10 perusahaan sisanya masih di bawah satu persen,” ucapnya. (rul/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#BUMN #Disabilitas #PPPK #Pemkab Bantul