Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Diduga Angsuran Menunggak, Polres Bantul Gagalkan Penarikan Mobil oleh DC

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:55 WIB
INI LHO: Mobil Honda City dengan nomor polisi AE 1258 RK milik warga Magetan, Jawa Timur yang diduga karena angsuran menunggak.Dokumentasi Polres Bantul
INI LHO: Mobil Honda City dengan nomor polisi AE 1258 RK milik warga Magetan, Jawa Timur yang diduga karena angsuran menunggak.Dokumentasi Polres Bantul

RADAR JOGJA – Polres Bantul menggagalkan percobaan penarikan mobil oleh debt collector (DC) yang terjadi di depan minimarket di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (18/7/2024). Penarikan mobil Honda City dengan nomor polisi AE 1258 RK milik warga Magetan, Jawa Timur itu diduga karena angsuran menunggak.


Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, kejadian bermula ketika anggota piket Polsek Kasihan menerima laporan dari masyarakat adanya DC yang berjumlah empat orang. Para DC hendak melakukan penarikan mobil. Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi kejadian. Namun saat itu mereka sudah tidak ada. Tiba-tiba, pihak kreditur yang bernama Hengky Prisma Setyawan datang ke polsek dan diikuti oleh rombongan DC.


"Pihak DC bersikeras ingin membawa mobil tersebut dan sempat dilarang kapolsek. Kemudian mereka diminta masuk ke kantor polisi," kata Jeffry Jumat (19/7/2024).


Jeffry menjelaskan, penarikan dilakukan karena menurut catatan dari PT Sinarmas Multifinance Madiun, angsuran mobil tersebut sudah mandek selama dua bulan. Dalam catatan pembayaran juga sering terjadi keterlambatan. Sehingga pihak PT Sinarmas menerbitkan surat keputusan (SK) untuk melakukan penarikan mobil tersebut.


Pihak DC juga mendapat informasi bahwa unit mobil tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan PT Sinarmas. Namun, pihak kreditur mengaku bahwa dirinya hanya tinggal menunggak satu kali angsuran dan memang mobil sudah dijual kepada pamannya.


"Setelah dicek, ternyata angsuran yang dibayarkan oleh kreditur sudah masuk setelah terbitnya SK penarikan. Sehingga pihak DC mencari keberadaan mobil tersebut," jelas Jeffry.


Pihak kreditur dan DC kemudian berkomunikasi dengan PT Sinarmas Madiun terkait permasalahan tersebut dan kini sudah selesai. Pihak kreditur telah membayar tunggakan Juni.

Sedangkan tunggakan Juli angsurannya belum dibayarkan karena jatuh tempo setiap tanggal 21.
“Kemudian rombongan DC meninggalkan Mapolsek Kasihan. Sementara mobil dibawa kembali oleh pihak kreditur,” ucap Jeffry.


Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada penagih utang (DC) yang melakukan tindakan melampaui batas atau melanggar hukum. Termasuk memberi ancaman.


“Peminjam juga harus taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji agar terhindar dari penagih utang. Peminjam harus bijak, berkomitmen dan bertanggung jawab,” bebernya.


Jeffry menegaskan, ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan proses penagihan. Yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.


Jika hal tersebut dilakukan, DC dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa DC tersebut bisa dikenakan sanksi administratif oleh OJK. (tyo/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#dc #Kalurahan Bangunjiwo #polres bantul #debt collector