RADAR JOGJA – Pengolahan sampah ilegal di Argosari, Sedayu, Bantul yang sempat diprotes warga ditutup Selasa (16/7). Hanya saja, status penutupan ini bersifat sementara.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu menuturkan, pengolahan sampah organik dengan budi daya maggot itu diberi waktu satu minggu. Untuk membersihkan sampah yang menumpuk dan membuangnya. Namun tidak dengan cara dibakar. “Tidak boleh lagi ada sampah menumpuk tidak boleh lagi mengambil sampah dari Pakuwon Mal,” tegasnya kemarin.
Sedangkan untuk maggot yang sudah ada, harus diselesaikan sampai habis. Namun hanya diberi waktu selama dua pekan. “Ke depan kami minta mengolah dengan baik dan mengurus perizinannya,” tambah Jati.
Jika sudah mengantongi izin, pengelola bisa kembali melanjutkan usaha pengolahan sampah. Dengan catatan, teknis pengelolaannya harus sesuai dengan aturan DLH Bantul. Selain itu, harus ada sosialisasi dengan warga sekitar harus diselesaikan dengan baik. “Kalau besok dilanggar kami sanksi berupa tindak pidana ringan,” kata Jati.
Sementara itu, Panewu Sedayu Anton Yulianto menambahkan, akan melakukan pengawasan bersama Pemkal Argosari. Diketahui, pengolahan sampah tersebut milik pribadi atas nama Artur Rumantio Noto Dipuro. Kini, pekerjanya mencapai 12 orang. Namun selama ini, tidak ada izin yang dilampirkan ke kapanewon. (rul/eno)