RADAR JOGJA - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih merespons statement Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) ikut berkampanye saat Pilkada 2024 nanti. Dalam statementnya itu mendasarkannya pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Halim, ASN yang boleh menghadiri kampanye itu menjadi perkembangan baru. Menurutnya boleh menghadiri kampanye tetapi tidak boleh berkampanye.
Menruut politikus PKB ini, itu berarti ASN sebagai warga negara hak pilihnya tidak dicabut. ASN berbeda dengan TNI-Polri yang tidak berhak memilih. Lantaran berhak memilih berarti boleh mendengarkan dan mengetahui visi dan misi.
"Nah dalam kampanye itu dipaparkan visi misi para calon karena ASN memiliki hak pilih maka boleh hadir di situ tetapi tidak boleh kampanye," bebernya. Apalagi sampai menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kampanye sudah pasti tidak diperkenankan.
Hadir untuk mengetahui visi misi tentu sangat dibolehkan.
Namun, memang ASN tidak boleh ajak-ajak. Halim menyadari aturan baru perundang-undangan itu memang setiap tahun selalu diperbaiki. Menurutnya, kalau ada perdebatan itu hal biasa."Karena sudah menjadi peraturan perundang-undangan ya diikuti," tuturnya.
Nantinya penerapan di lapangan dari Pemkab Bantul akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Bantul. Itu agar aturan mainnya dapat dipahami oleh semua khalayak. Jangan sampai ada salah tafsir di antara pemangku kepentingan.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan, harus kembali melihat regulasinya secara jelas. Menurutnya, regulasi yang paling pokok mengenai hal tersebut ada di UU Nomor 10 Tahun 2016. Dia mengaku, Bawaslu Bantul sudah melakukan sejumlah upaya pencegahan.Seperti misalnya dalam bentuk imbauan kepada ASN di Bantul. "Agar ASN ini tidak terlibat dalam politik praktis," ucapnya.
Nantinya dalam proses pengawasan akan merujuk pada peraturan Bawaslu Bantul mengenai pengawasan kampanye.Didik mengaku, peraturan tersebut sekarang belum ada sehingga harus ditunggu untuk melihat fokus pengawasannya akan seperti apa setelah sudah ada peraturannya. Menurutnya, koridor batasan ASN boleh ikut kampanye sekarang belum dapat disampaikan.
Dia sekarang melihat dari sisi ASN tidak boleh terlibat secara aktif."Kami akan melihat sejauh mana keaktifan ASN dalam keterlibatan kampanye, kan kelihatan orang yang aktif dan pasif nanti ukurannya ASN itu aktif dalam kampanye," ungkapnya.
Nantinya untuk aturan teknis secara spesifiknya akan diatur dalam peraturan Bawaslu Bantul yang sekarang masih belum ada. Didik juga akan mengomparasikan regulasi yang saling berkait mengenai ASN dalam kaitannya dengan kampanye saat Pilkada Bantul 2024. (rul/din).