RADAR JOGJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Usulan revisi tersebut diberikan berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho menyampaikan, masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap APK pada Pemilu 2024. Seperti pengaturan untuk pemasangan media reklame milik swasta yang digunakan untuk kegiatan kampanye.
“Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api. Khususnya di wilayah Kapanewon Sedayu, Kasihan dan Banguntapan,” ujarnya, Kamis (4/7).
Hal lainnya juga berkaitan dengan penanganan APK pasca ditertibkan oleh satpol PP agar tidak menjadi permasalahan lingkungan ke depannya. Bawaslu Bantul sendiri mencatat pada Pemilu 2024, ada sebanyak 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang tercatat sebanyak 9.824 APK yang ditertibkan. “Untuk jenis APK yang ditertibkan antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya,” jelas Rifqi.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi awal untuk revisi perbup APK dengan sejumlah pihak terkait. Seperti satpol PP, dinas perhubungan dan Bagian Hukum Pemda Bantul. “Kami berharap proses revisi perbup APK ini dapat ditetapkan sebelum masa kampanye pilkada berlangsung di tanggal 25 September mendatang,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak ada kendala di lapangan pada saat pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawasan Bawaslu. Juga menjamin adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran.
Didik berharap, nantinya perbup APK dapat disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat. Sehingga pengawasan terhadap APK ini juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat. “Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya,” jelasnya. (tyo/pra)
Editor : Satria Pradika