BANTUL – Masa jabatan lurah desa di Kabupaten Bantul resmi ditambah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Hal itu sejalan dengan Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengungkapkan, dari sebanyak 75 lurah se-Bumi Projotamansari ini, sebanyak 74 lurah menyandang masa jabatan baru dan dikukuhkan.
Minus satu yakni Lurah Tirtonirmolo yang tidak turut dikukuhkan.
"Karena meninggal dunia sehingga harus dicari penggantinya terlebih dahulu," tutur Halim di kantornya, Rabu (26/6/2024).
Adanya penambahan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun ini Halim menekankan tiga hal.
Yakni, penyelesaian sampah, stunting dan kemiskinan.
Diharapkan menjadi fokus penanganan dari sisa masa penambahan jabatan.
"Setidaknya para lurah di Bantul memiliki dua tahun masa jabatan lagi, semuanya harus mempunyai target, dua tahun ini harus menyelesaikan tiga hal yang saya rekomendasikan,” ujar orang nomor satu di Bumi Projotamansari itu.
Politikus PKB Bantul itu meminta agar masalah sampah dapat selesai di masing-masing kalurahan.
Demikian juga persoalan stunting yang turut mendapat dukungan dari Pemkab Bantul.
“Lurah harus greteh, lebih aktif saya tiga itu saja para Lurah fokus saya yakin dua tahun ini ada perubahan signifikan,” imbuhnya.
Halim juga menegaskan penambahan masa jabatan dua tahun ini, lurah diminta mampu menyelesaikan janji kampanyenya.
Lalu bagaimana dengan kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan yang belum dikukuhkan?
Menurut Halim pengukuhan bisa menyusul selambat-lambatnya akhir tahun ini.
Para lurah yang dikukuhkan mendapat surat keputusan (SK) penambahan masa jabatan satu per satu.
Lurah Guwosari Masduki Rahmad mengatakan, penambahan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun itu menjadi penyemangat untuk memaksimalkan kinerja akselerasi pembangunan.
Selain itu lebih mudah bagi lurah meramu program pembangunan.
“Prinsipnya kami menyambut baik karena ini perintah UU semoga bisa amanah,” tegasnya.
Menurutnya akan ada beberapa program yang dilaunchingnya karena masa jabatannya bertambah dua tahun.
Lurah termuda di Kabupaten Bantul itu bakal membuat program strategis di tingkat kalurahan.
"Reformasi kalurahan dan pemberdayaan masyarakat akan ditingkatkan karena sesuai keinginan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X," bebernya. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva