Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Maling Kursi di Piyungan Ditangkap, Dua Orang Masih dalam Pencarian

Khairul Ma'arif • Rabu, 26 Juni 2024 | 03:35 WIB
BARANG BUKTI: Mochtar Bersama barang curiannya sebanyak 78 unit kursi lipat jenis chitose yang diangkut menggunakan mobil pikap.Khairul Ma’arif/Radar Jogja
BARANG BUKTI: Mochtar Bersama barang curiannya sebanyak 78 unit kursi lipat jenis chitose yang diangkut menggunakan mobil pikap.Khairul Ma’arif/Radar Jogja

 


RADAR JOGJA - Aksi pencurian nyeleneh tidak terduga terjadi di Piyungan, Bantul. Pasalnya biasanya pencurian dilakukan terhadap barang-barang yang bernilai jual tinggi seperti motor, mobil, atau perhiasan. Tiga tersangka ini melakukan pencurian terhadap kursi dengan jumlah yang banyak.

Namun saat ini baru satu orang bernama Mochtar yang berhasil ditangkap. Sedangkan dua tersangka lainnya, masih dalam pencarian orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Piyungan Iptu Margono mengatakan, pelaku mencuri 78 unit kursi lipat merek chitose. Pencurian dilakukan di sebuah Gudang RT pada Minggu (26/5/2024) siang. “Kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 12 juta,” katanya, Selasa (25/6/2024).

Atas kejadian itu sehingga dilaporkan ke Polsek Piyungan untuk pengusutan lebih lanjut.
Margono mengungkapkan, usai dilakukan serangkaian penyelidikan satu pelaku tersebut diringkus di Surakarta, Jawa Tengah pada Selasa (4/6/2024).

Menurutnya dalam aksinya pelaku bermodalkan mobil pikap untuk mengangkut barang curian. Gudang yang menjadi tempat penyimpanan memang tidak ada yang jaga sehingga dengan mudah diangkut.

Sebelumnya, ada saksi yang melihat saat tersangka beraksi. Namun saksi tidak menaruh curiga. Namun karena aksinya sudah diketahui, tiga tersangka ini hanya berhasil membawa puluhan kursi. Padahal di dalam gudang, ada ratusan kursi serupa. “Pintu gerbang Gudang dirusak,” lontarnya.


Pelaku dapat diungkap karena saksi yang melihat mencatat pelat nomornya. Nopol itulah yang dijadikan bukti awal untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku. Dua tersangka yang masih DPO berinisial KD dan Medel.

Margono menyampaikan, dari interogasi pelaku yang tertangkap kursi sudah dijual dengan harga Rp 4,6 juta di Surakarta.

Mochtar mengaku, hanya mendapatkan uang Rp 500 ribu dari hasil penjualan barang curiannya. Itu pun hanya digunakannya untuk kebutuhannya sehari-hari.

Sebab dalam hal ini, dia hanya diajak oleh rekannya. “Satu hari setelah penjualan saya baru nerima itu juga buat bayar utang,” lontarnya. (rul/eno)

Editor : Satria Pradika
#mobil pikap #dpo #Piyungan #kursi lipat #maling