Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Palsukan Surat untuk Dapat Pinjaman Utang, Tiga Tersangka Diringkus Polsek Sewon

Khairul Ma'arif • Rabu, 26 Juni 2024 | 03:00 WIB
DIRINGKUS: Tiga tersangka pemalsuan uang dibekuk polisi usai aksinya ketahuan.Khairul Ma
DIRINGKUS: Tiga tersangka pemalsuan uang dibekuk polisi usai aksinya ketahuan.Khairul Ma

 


RADAR JOGJA – Polsek Sewon, Bantul menangkap tiga tersangka pemalsuan surat untuk dapat pinjaman utang dari bank. Peminjaman dilakukan dengan alasan untuk tambahan modal usaha sebagai supplier bubble wrap.

Hanya bermodalkan surat identitas, surat agunan sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan berkasnya. Dilakukan oleh Danang Wijaya, Dian Aditya Pambudi, dan Aviv Wisnugroho Joko Prahoro.

Kapolsek Sewon Kompol Hanung mengatakan, ketiga tersangka berhasil mendapat pencairan hutang dari Bank BPR Profidana senilai Rp 50 juta pada Rabu (12/6/2024). Dalam prosesnya, tersangka Dian Aditya memalsukan identitasnya menjadi Ishak Handoko.


“DAP atau Ishak Handoko dibantu dua tersangka lainnya karena ada kecurigaan pihak bank koordinasi dengan kami sehingga dapat terungkap,” ujarnya Selasa (25/6/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto menambahkan, materi berkas pendukung seperti KTP, KK, NPWP, dan SHM dipalsukan sebagai modal pinjaman. Dari pinjaman Rp 50 juta diterima tersangka Dian Rp 45 juta yang langsung diserahkan ke tersangka Danang.

Dari uang tersebut, Dian mendapat imbalan pencairan sebesar Rp 2,5 juta dan jumlah yang sama juga diterima Aviv. Selain itu, dari pengakuan ketiga tersangka ada bank lain yang jadi korban tidak hanya Bank BPR Profidana saja. “Di Sleman ada BRI sekitar 4-5 unit. Di Bantul juga ada tetapi masih dalam proses penyelidikan,” ucap Rudianto.

Pemalsuan surat-surat tersebut dilakukan oleh Danang. Mencetaknya sendiri dengan bermodalkan materi dari online. Sementara hasil uang pencairan pinjaman digunakan untuk membeli spare part mobil yang sekarang ada di bengkel. Namun, polisi masih juga dalami hal tersebut melalui penyelidikan.

Rudianto mengungkapkan, Rp 45 juta hasil pencairan pinjaman itu lantas disetorkan ke bank oleh Danang. Sampai sekarang anggotanya masih mencari rekening koran penyetoran.

Menurutnya, bukan tidak mungkin jumlah korban dan jumlah kerugian turut bertambah dari yang sudah didapati sekarang. “Terbongkarnya ketiga tersangka karena awalnya Danang dan Dian diamankan warga di Sedayu dan bersambut dari Bank BPR Profidana yang melaporkan,” tuturnya.

Danang mengaku, melakukan pemalsuan surat-surat tersebut bermodalkan aplikasi Corel. Lantas di-print seperti biasa di percetakan. Sebelumnya, dia hanya belajar dari YouTube untuk memalsukan surat-surat. Motivasinya melakukan pemalsuan karena memang ingin membenarkan mobilnya. (rul/eno)

Editor : Satria Pradika
#Pinjaman Utang #tersangka #pemalsuan uang #polsek sewon