Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BNNP DIY Ungkap Delapan Laporan Kasus Narkotika

Gregorius Bramantyo • Selasa, 25 Juni 2024 | 03:20 WIB
DIRINGKUS: Tersangka kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY saat dihadirkan (24/6).Dokumentasi BNNP DIY 
DIRINGKUS: Tersangka kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY saat dihadirkan (24/6).Dokumentasi BNNP DIY 

 

 

 

RADAR JOGJA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap delapan laporan kasus narkotika (LKN) sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024. Ada sembilan berkas perkara yang dilaporkan. Belasan tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti juga berhasil disita.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, sebanyak 12 tersangka berhasil diringkus dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rinciannya 10 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan. Dari jumlah itu, sebanyak sembilan orang meruakan kategori pengedar. 

“Perantara jual beli sebanyak satu orang dan penyalahguna yang terkait jaringan sebanyak dua orang,” katanya dalam rangkaian Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) 2024 di Aula Pantai Parangtritis, Bantul, Senin (24/6/2024).

Selain itu, BNNP DIY juga turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 43,77 gram dan tablet Metamphetamine sebanyak 10 butir seberat 3,1 gram. Dari laporan yang diterima BNNP DIY, ada lima berkas perkara yang telah dinyatakan P21 dan masuk ke tahap dua. “Yang masih dalam proses penyidikan adalah tiga LKN, empat berkas dan lima tersangka,” ujar Andi.

Sementara modus operandi yang dilakukan pelaku cukup variatif. Andi menjelaskan, tersangka pengedar mendapatkan barang bukti narkotika dari luar wilayah Jogja dan membawa ke Jogja dalam bentuk barang bukti Narkotika yang telah dipecah-pecah di beberapa tempat. Terbagi menjadi bagian kecil dalam bentuk paket yang dikemas dalam plastik klip kecil dan siap diedarkan.

Kemudian cara mengedarkan barang bukti narkotika tersebut melalui transaksi jual beli oniline. Banyak menggunakan media sosial Instagram dan pembayarannya melalui online yakni SMS banking, mobile banking dan lainnya. 

Lalu setelah ada kesepakatan, maka barang bukti narkotika diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau perantara. “Titik lokasi tempat barang bukti narkotika disimpan akan diinfokan kepada calon pembeli disertai dengan foto gambar titik lokasi barang bukti narkotika tersebut,” jelas Andi.

Keberhasilan pengungkapan ini, kata Andi, tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat DIY. Baik dari masyarakat perkotaan maupun masyarakat yang ada di pesisir. “Ungkap kasus ini merupakan salah satu bentuk implementasi tanggung jawab BNNP DIY dalam pelaksaanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tandasnya. (tyo)

 

Editor : Satria Pradika
#narkotika #HANI #BNNP #Bantul #DIY