Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jelang Malam Idul Adha, Polres Bantul Tak Larang Takbiran, tapi Warga Dilarang Lakukan Hal Ini

Khairul Ma'arif • Minggu, 16 Juni 2024 | 21:08 WIB

Foto Khairul Ma’arif
Foto Khairul Ma’arif

BANTUL – Antisipasi tindak kejahatan saat malam takbiran Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Bantul akan disiagakan personel polisi dari Polres Bantul.

Itu dilakukan karena adanya takbir keliling sehingga rentan terhadap gesekan masyarakat.

Setidaknya, Polres Bantul mengerahkan 813 personel untuk melakukan pengamanan kegiatan malam takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.

Kapolres Bantul AKBP Michael Risakotta mengatakan, jumlah tersebut disebar ke seluruh wilayah Bantul.

Pengerahannya dilakukan ketika pada malam hari hingga sepanjang perayaan Iduladha pada hari Hnya.

“Semua itu untuk mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban menjelang dan pasca Idul Adha,” katanya, Minggu (16/6/2024).

Tidak ada pelarangan bagi masyarakat yang ingin melakukan takbir keliling.

Kendati begitu, Michael mengimbau, untuk pelaksanaan takbir dilaksanakan di musala, masjid ataupun di lingkungannya masing-masing.

Tentunya juga harus tetap menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing.

Menurutnya, pelaksanaan takbir keliling dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB.

Sampai waktu yang ditentukan tersebut diminta semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.

Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

“Bunyi speaker maksimal hanya 75 desibel. Dan diiringi musik yang sesuai dengan kaidah Islam, bukan musik koplo,” imbuhnya.

Dia mengingatkan peserta takbir keliling agar tidak ada yang mengonsumsi minuman keras.

Dilarang juga membawa petasan maupun kembang api yang dikhawatirkan akan digunakan untuk memprovokasi.

Michael mengungkapkan, takbir keliling radiusnya di sekitaran lingkungan kapanewon setempat saja.

Jalan protokol Bantul seperti Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Simpang Empat Gose hingga Simpang Empat Klodran dilarang dilewati takbir keliling.

Dia menegaskan, dapat dipastikan polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tindakan itu dilakukan apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang sekiranya dapat menjadi potensi gangguan keamanan.

“Kami berharap masyarakat Bantul dapat menghormati Hari Raya Iduladha, rayakan dengan penuh hikmat, damai dan nyaman,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Bantul Agus Budiraharja berharap, Hari Raya Idul adha dapat dirayakan dengan khidmat, nyaman dan kondusif.

Oleh karena itu, takbir keliling harus ada pembatasan baik speaker dan rutenya.

Dia juga menambahkan, para khatib menyampaikan pesan ceramah dengan pernyataan-pernyataan yang kondusif.

Menurutnya, kalau sedang menyebarkan ajaran agama dalam ceramah, para khatib di Bantul khususnya jangan sampai ke luar konteks.

“Jangan kemudian ditunggangi politik ini juga mau Pilkada Bantul 2024, kalau itu dimasukkan dalam ceramah khatib saya kira itu tidak etis lah,” tandasnya. 

Editor : Bahana.
#takbir keliling #takbiran #idul adha #polres bantul #Bantul