RADAR BANTUL - Sejumlah masalah potensial muncul selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Bantul membuka posko pengaduan.
Kepala Disdik Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, keberadaan posko pengaduan sengaja dibuat untuk memberikan ruang bagi masyarakat. Agar turut serta mengawasi pelaksanaan PPDB 2024.
Pelayanan pengaduan PPDB, akan dilayani secara luring (luar jaringan). Dengan cara datang langsung ke kantor Dikpora Bantul. “Maupun daring (dalam jaringan) 24 jam bisa melalui hotline pada nomor 0882005102095," beber Nugroho Senin (3/6).
Cara pengaduan di posko ini, kata Nugroho, telah disosialisasikan kepada seluruh komite sekolah. Selanjutnya disampaikan ke masyarakat atau orang tua siswa. "Masyarakat berkepentingan jika ingin datang langsung hendaknya menyesuaikan dengan jam kerja," imbaunya.
Pelapor, juga tidak perlu khawatir soal identitas. Sebab posko pengaduan akan merahasiakan data diri masyarakat yang melaporkan tindak kecurangan. “Kepada pelapor, agar laporannya harus disertai dengan bukti dan fakta yang terjadi," pesannya.
Sementara itu, anggota Forum Pemantau Indepeden (Forpi) Kota Jogja Baharuddin Kamba mengapresiasi aturan baru PPDB untuk mengantisipasi numpang KK lewat larangan status family lain.
"Artinya yang ada dalam KK hanya anak kandung atau cucu. Selain itu tidak dibolehkan khusus untuk jalur zonasi radius," kata Bahar.
Meskipun status numpang KK telah dilarang, namun pengawasan secara ketat tetap harus dilakukan agar tidak ada temuan kasus. "Selain membuka posko aduan dan informasi PPDB, kami akan melakukan pemantauan," tegasnya. (gun/eno)
Editor : Satria Pradika