Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Hadirkan SPPT PBB Elektronik, Mudahkah Wajib Pajak Menunaikan Kewajibannya

Khairul Ma'arif • Rabu, 29 Mei 2024 | 03:45 WIB

SIMBOLIS: Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo saat meluncurkan layanan elektronik untuk SPPT PBB P2 Selasa (28/5/2024).
SIMBOLIS: Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo saat meluncurkan layanan elektronik untuk SPPT PBB P2 Selasa (28/5/2024).
 


RADAR JOGJA - Wajib pajak di Kabupaten Bantul akan diberi kemudahan dalam melakukan pembayaran. Itu karena hadirnya layanan elektronik untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2).

Layanan tersebut membuat wajib pajak tak perlu mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul. Lewat aplikasi E-SPPT di handphone ini, masyarakat bisa langsung melihat tagihan dan melakukan pembayaran.

E-SPPT juga diklaim dapat mengurangi resiko kehilangan berkas SPPT yang dimiliki. Sekalipun ada kesalahan dalam penginputan data, wajib pajak dapat langsung membenahinya. “Tentunya itu memudahkan sehingga tidak perlu mondar-mandir,” kata Kepala BPKPAD Bantul Trisna Manurung Selasa (28/5).

Sepanjang 2024, BPKPAD Bantul telah mencetak dan menyalurkan sebanyak 630.991 lembar SPPT dengan total nilai Rp 79,9 miliar ke 75 kalurahan. Bahkan hingga akhir Mei ini, wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajibannya mencapai 30 persen dari target. Sedangkan untuk jatuh tempo ada pada Juli, Agustus, dan September.

"Arahannya nanti saat jatuh tempo pertama 80 persen wajib pajak sudah membayarkan kewajibannya," ujarnya.

Menurutnya, instansi yang dipimpinnya sedang menyelesaikan pembaharuan data potensi PBB P2 dengan memanfaatkan teknologi pemetaan. Pasalnya, belum semua potensi PBB P2 tergarap karena petugas hanya mampu mendata maksimal 5.000 objek pajak.

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo mengapresiasi masyarakat wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Pajak yang dihimpun oleh Pemkab Bantul sebagian besar diutamakan untuk pembangunan. "SPPT elektronik diharapkan memberikan kemudahan, cepat dan akurat untuk masyarakat," lontarnya. (rul/eno)

Editor : Satria Pradika
#layanan elektronik #Wakil Bupati Bantul #Joko Purnomo #PBB Elektronik #BPKPAD Bantul #Pemkab Bantul #wajib pajak