RADAR JOGJA - Pemerintah Kabupaten Bantul berencana akan menertibkan sejumlah baliho dan reklame. Kegiatan itu dilakukan oleh Satpol PP dengan BPKAD Bantul. Sasarannya terhadap sarana baliho dan reklame yang tidak memiliki izin.
Selain itu, akan dilakukan identifikasi yang bertujuan agar pemasangannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, untuk titik dan jumlahnya yang akan ditertibkan belum dapat disampaikan. Itu karena masih dalam koordinasi dengan dua dinas.
"2023 Satpol PP telah membongkar 10 baliho milik lembaga swasta dan pelaku usaha komersil karena melanggar peraturan atau tidak berizin," tuturnya Senin (20/5/2024).
Dalam prosedurnya, sebelum dilakukan pembongkaran sudah diberikan surat teguran. Nantinya memiliki rentang waktu sepekan ketika tidak ditanggapi sang pemasang langsung dibongkar.
Jumlah tersebut untuk kriteria baliho besar. Sedangkan spanduk dan reklame yang ukurannya kecil, sudah ada ratusan yang ditertibkan. Karena pemasangannya salah dan tidak berizin. Jati berharap kepada pihak yang hendak memasang reklame maupun baliho untuk mempelajari aturan yang ada di perda tersebut.
"Sebab, jika ada pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan maka kami akan melakukan penertiban," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah mengungkapkan, ada 45 izin untuk pemasangan reklame pada 2023. Dari 45 izin tersebut, yang masa berlakunya habis ada delapan.
Sedangkan untuk tahun ini, dinasnya baru menerbitkan izin tujuh pemasangan reklame. Dia mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan bisa melalui ke aplikasi Layanan Terpadu Investasi dan Perizinan (LANTIP). Sementara untuk kuota pengajuan perizinan reklame sampai saat ini tidak ada pembatasan. (rul/eno)