RADAR JOGJA - Bawaslu Kabupaten Bantul mulai bersiap mengawasi Pilkada 2024 yang tinggal hitungan bulan. Persiapan dimulai dengan membentuk amunisi terkait pengawas di tiap-tiap kalurahan dan kecamatan hingga ke tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bantul agar melihat kembali Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, SDM pengawas dibentuk sebanyak 51 orang di tingkat kapanewon dan 75 di kalurahan. Masing-masing pengawas satu orang di satu kalurahan. "Nanti ada masing-masing pengawas di TPS yang masih menunggu jumlahnya," katanya, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, jumlah pengawas di tingkat kapanewon dan kalurahan jumlahnya sama seperti Pemilu 2024 lalu. Berkaca dari Pemilu 2024, dia mengaku memang jumlah pengawas hanya satu menjadi kendala. Itu terutama terjadi di kalurahan-kalurahan besar.
Misalnya di Banguntapan ada satu kalurahan yang sangat luas tetapi ada juga yang kecil seperti Kalurahan Jagalan. Didik mengaku, itu sangat tidak berimbang sebenarnya dan itu sudah menjadi evaluasi Bawaslu Bantul. Namun, memang di UU yang berlaku nomenklaturnya satu pengawas desa satu kalurahan.
"Tidak melihat keluasan tidak melihat jumlah penduduk nah ini yang menjadi titik evaluasi kami juga beban tanggung jawabnya berbeda," tambahnya.
Terkait Perbup Nomor 68 akan dilihat kembali efektivitasnya. Menurutnya, akan mendorong juga Pemkab Bantul untuk mereview atau melihat kembali aturan itu sudah mengakomodir semua jenis APK yang dimungkinkan dipasang oleh cabup-cawabup ke depan.
Dia berharap jangan sampai ada APK yang tidak ter-cover atau tidak tersebut dalam Perbup tersebut. Didik mengaku, akan meminta dan sudah berkomunikasi awal dengan bagian hukum Pemkab Bantul. Itu untuk melihat kembali secara bersama Perbup 68 untuk menutup celah-celah yang dimungkinkan belum diatur di dalamnya.
Meskipun, Perbup tersebut mengakomodir untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Tetapi, tetap perlu dilihat substansi materi dalam Perbup tersebut dapat mengakomodir APK untuk Pilkada Bantul. "Kami akan lihat dari jenis APK-nya karena cukup banyak jenisnya yang dapat harus diatur," tuturnya.
Pelanggaran APK pada Pemilu 2024 mayoritas pelanggarannya dari tata cara pemasangan. Untuk dari sisi konten masih sangat minim dan bahkan tidak ada.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul Suparman mengungkapkan, belum mengetahui kepastian Bawaslu untuk bertemu dengannya berkaitan dengan meninjau kembali Perbup tersebut. Menurutnya, diperkiraka pertemuan akan digelar mendekati pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada. "APK berbayar itu kan panggungnya bukan milik Pemda. Itu punya swasta, dibayar ke vendor," ucapnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita