RADAR JOGJA – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Bantul kedapatan menerima selundupan belasan butir Yarindo atau pil sapi. Warga binaan itu memperolehnya dari ibu kandungnya yang sedang membesuk.
Pembesuk yang merupakan ibu kandung WBP adalah Minarsih Yuniatri, 38, warga Umbulharjo, Kota Jogja. Ia menyelundupkan 13 butir obat-obatan terlarang jenis pil sapi kepada anaknya, Eka Yusa Ananda Pratama, 18, yang berada di rutan. Penyelundupan narkoba jenis pil sapi itu terjadi pada Rabu (15/5) sekitar pukul 11.20.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantul Yogi Suhara mengatakan, sebelumnya petugas pengamanan rutan sudah mencurigai Minarsih yang sedang berkunjung ke rutan. Petugas mengawasi karena Minarsih terlihat mencurigakan saat kembali ke blok hunian.
Kemudian, petugas pengamanan segera melaporkan ke kepala rutan dan wakil kepala regu pengamanan yang saat itu sedang berdinas. “Supaya lebih teliti dalam melaksanakan pengawasan warga binaan pemasyarakatan atas nama Eka Yusa yang sedang mendapat kunjungan,” ujarnya.
Usai mendapat kunjungan, petugas pengamanan kemudian menggeledah Eka. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas rutan, ditemukan 13 butir pil sapi hasil selundupan. “Saat itu juga petugas rutan mengamankan yang menyelundupkan ke dalam rutan yaitu Minarsih merupakan ibu dari Eka Yusa,” kata Yogi.
Selanjutnya, kepala kesatuan pengaman rutan melakukan koordinasi ke Polsek Pajangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, Eka Yusa yang menerima selundupan pil sapi dari ibunya ditempatkan khusus di straff cell.
Sembari menunggu pengembangna kasus dari kepolisian. “Minarsih yang menyelundupkan pil sapi tersebut sudah dibawa ke Polres Bantul untuk diperiksa,” jelas Yogi.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, Minarsih saat ini sudah diserahkan di Satresnarkoba Polres Bantul untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Ia menambahkan, Eka Yusa merupakan narapidana yang terjerat Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam jenis celurit. “Eka Yusa masih menjalani masa sidang dengan tuntutan 10 bulan penjara,” ujar Jeffry. (tyo/pra)
Editor : Satria Pradika