RADAR JOGJA – Pengadilan Negeri (PN) Bantul telah menyidangkan lima pelaku pembuang sampah liar di wilayah Bantul. Tercatat dalam kurun waktu Februari hingga April 2024. Hanya saja, di beberapa ruas jalan di kawasan suburban Bantul saat ini masih ada sampah yang dibuang sembarangan.
Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan, kasus pembuangan sampah liar mulai dibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul ke pengadilan sejak 2024. Sebelumnya, sejak 2021-2023, tidak ada pengajuan kasus serupa ke PN Bantul.
“Sejak Februari sampai April 2024 ada lima perkara terkait pembuang sampah liar di yang terdaftar di PN Bantul. Masing-masing didenda Rp 200 ribu," ujarnya saat ditemui di PN Bantul Senin (13/5/2024).
Hukuman sudah diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 61 Perda Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah TanggaBerupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Keputusan pemberian denda terhadap pembuang sampah liar tersebut merupakan kewenangan hakim dalam memutus perkara,” katanya.
Dia menyebut, pembuang sampah liar tersebut merupakan warga Bantul dan Kota Jogja. Menurutnya, para pembuang sampah liar yang disidangkan mengaku membuang sampah liar karena kesulitan mencari tempat pembuangan sampah.
Tutupnya TPST Piyungan disinyalir juga menjadi penyebab maraknya pembuang sampah liar. Ditambah pengangkut sampah di kediaman kelima pelaku tersebut pun berhenti mengambil sampah dalam beberapa waktu belakangan. "Di wilayah desa tersebut tidak diambil lagi sampahnya. Dia (pelaku) tidak mau mengolah sampahnya, jadi buang sampah di beberapa ruas jalan," jelas Gatot.
Gatot menyampaikan, selain perkara yang disidangkan tersebut, ada pula beberapa kejadian pembakaran sampah di Bantul. Kegiatan itu pun bertentangan dengan Perda Bantul No.2/2019. Meski begitu, menurutnya, hingga saat ini belum ada perkara terkait pembakaran sampah yang masuk ke PN Bantul. Dia mendorong agar Pemkab Bantul terus menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah.
"Kami menunggu laporan atau pengiriman berkas dari penyidik atau dari Satpol PP. Karena ini terkait Perda, maka penegak Perda adalah Satpol PP," ucapnya.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengungkapkan, dalam sepekan terakhir telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Mei 2024. Namun dia mengaku tidak ada pembuang sampah liar yang ditangkap dalam OTT tersebut. Ke depan, pihaknya akan menggandeng kalurahan dan kapanewon di Bantul untuk mengoptimalkan OTT tersebut.
"Nanti kalau ada pelaku pembuang sampah liar yang tertangkap, proses selanjutnya ke kami," ujarnya.
Jati menyampaikan, pembuangan sampah secara sembarangan merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Pelaku dapat diberikan sanksi sesuai putusan hakim berupa denda atau kurungan. "Tetapi selama ini paling sanksi yang diberikan ke pembuang sampah liar hanya denda," sebutnya. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika