Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pilkada 2024 Belum Ada Pendaftar Cabup-Cawabup di Jalur Perseorangan, Ini Kata KPU Bantul

Khairul Ma'arif • Kamis, 9 Mei 2024 | 15:05 WIB
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024
ilustrasi pelaksanaan Pilkada 2024

RADAR JOGJA – Pendaftaran bakal calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Bantul lewat jalur perseorangan telah dibuka KPU Bantul sejak Minggu (5/5). Namun sampai saat ini, belum ada satu pun sosok yang mencalonkan diri.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengaku, bahkan tidak ada yang hanya datang untuk sedakar berkonsultasi. Minimnya minat mencalonkan diri lewat jalur independen ini, disebut karena syarat yang memberatkan. Sebab calon perseorangan harus mengantongi minimal 7,5 persen dukungan daftar pemilih tetap (DPT) Bantul pada Pemilu 2024. Totalnya pun mencapai 55.656 penduduk.

Jumlah tersebut, lanjutnya, juga harus tersebar di sembilan kapanewon. Dukungan itu pun, harus dibuktikan dengan KTP penduduk. Pengumpulan persyaratan ini pun mulai dibuka sejak 8-12 Mei. "Kami verifikasinya faktual melalui sensus, tidak sampling. Dan harus betul-betul mendukung, kalau hanya KTP palsu sudah tidak bisa," tegasnya kemarin (8/5).

Joko mengaku, KPU Bantul sudah berupaya melakukan penyebaran dan sosialisasi terhadap pendaftaran jalur perseorangan. Bahkan hal ini sudah dilakukan sejak 18 April lalu. Agar masyarakat dapat memutuskan dengan bulat mengajukan diri. "Setelah 18 April hingga hari ini (kemarin, Red) belum ada yang konsultasi datang ke kantor atau mendaftar," lontarnya.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo menambahkan, pembukaan layanan terhadap penerimaan dokumen dukungan syarat bakal calon perseorangan untuk bupati dan wabup Bantul dimulai kemarin (8/5). Pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan 55.656 dengan menggunakan formulir model B penyerahan dukungan e-KTP (KWK) perseorangan.

Jumlah dukungan tersebut harus sesuai dengan yang disampaikan dan akan diinput dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Ada juga surat pernyataan dukungan pada masing-masing formulir tersebut berupa fotokopi KTP atau dilampiri surat keterangan model B1 KWK perseorangan. "Kami meminta bakal calon perseorangan yang akan menyerahkan dokumen dukungan wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Bantul," tegasnya. (rul/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pilkada bantul #jalur perseorangan #KPU Bantul