Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Tindak Pidana

Gregorius Bramantyo • Rabu, 8 Mei 2024 | 04:21 WIB
Proses pemusnahan barang bukti tindak perkara yang berhasil disita oleh Kejari Bantul, Selasa (7/5/2024).
Proses pemusnahan barang bukti tindak perkara yang berhasil disita oleh Kejari Bantul, Selasa (7/5/2024).

BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul musnahkan barang bukti hasil sitaan dari 68 perkara pidana umum (pidum) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Bantul, Selasa (7/5/2024).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kejari Bantul dan juga para pejabat Forkompinda Bantul.

Antara lain, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bantul, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.

Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bantul Rendy Indro mengatakan, dari 68 perkara itu, 4 diantaranya perkara narkotika.

Sebanyak 20 perkara undang-undang kesehatan, 19 perkara psikotropika, dan 22 perkara terhadap harta benda.

“Kemudian perkara perikanan, kehutanan, dan perjudian, masing-masing 1 perkara,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, obat psikotropika sebanyak 140.673 butir, sabu seberat 0,12 gram, sembilan puntun ganja dengan total seberat 0,09 gram, lalu obat-obatan daftar G sebanyak 119.265 buah.

Tak hanya itu senjata tajam enam buah, alat komunikasi empat buah, alat hisap sabu lima buah, satu alat judi dan satu alat setrum ikan pun turut dimusnahkan.

“Ditambah 120 botol minuman keras,” imbuh Rendy.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

Serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Terkait dengan metode pemusnahan ini dilakukan beberapa cara.

Antara lain dibakar, lalu untuk senjata tajam dan senjata api dipotong dan dihancurkan menggunakan palu.

“Untuk barang bukti minuman keras dibuang ke dalam selokan untuk barang bukti cairan,” katanya.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menyebut, pihaknya telah melakukan yustisi di 2024 bagi pelanggar peraturan daerah tentang kepemilikan minuman beralkohol.

Hal itu didasarkan oleh Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Barang bukti hasil sitaan yang dilakukan Satpol PP dimusnahkan melalui kejari,” ujar Tatik.

Ia mengatakan, peredaran minuman keras oplosan masih sering dijumpai di wilayah Bantul. Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan di Kejari Bantul ada 120 botol.

Tatik menyebut, di Bantul memang masih banyak yang tidak memiliki izin minuman beralkohol.

Sementara pengurusan izinnya tidaklah mudah. Minuman beralkohol itu didatangkan dari sales luar DIY. Seperti dari Semarang dan Purwokerto.

“Banyaknya di warung-warung kelontong atau di person. Banyak di wilayah Kasihan, Banguntapan, Pajangan, dan Pundong,” jelasnya. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pidana umum #sitaan #penyimpangan #barang bukti #Perkara #hukum #Bantul #pemusnahan #Kejaksaaan Negeri