RADAR JOGJA – Kanwil Kemenkumham DIJ mensosialisasikan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) kepada para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Bantul kemarin (29/4). Acara ini merupakan kerja sama dengan Dinas Pariwisata Bantul untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIJ Agung Rektono Seto menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 60 para pelaku UMKM di Kabupaten Bantul. Tujuannya untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang merek dan hak cipta. “Jangan sampai nanti kita yang menemukan atau menciptakan sesuatu, tapi bukan kita yang memiliki kekayaan karena ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan,” ujarnya.
Menurut Agung, Kabupaten Bantul mempunyai potensi yang luar biasa atas hasil kreativitas suatu produk. Hasil karya ini, kata Agung, perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain. Dia menyebut, perlindungan kekayaan intelektual ini adalah salah satu langkah penting sebelum suatu usaha berkembang.
“Contohnya ketika pelaku usaha mempunyai brand yang tidak didaftarkan perlindungannya. Brand itu menjadi besar dan didaftarkan oleh pihak lain, maka orang yang pertama membuat akan kehilangan hak atas penggunaan mereknya,” beber Agung.
Perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kemajuan sektor ekonomi bagi masyarakat Bantul. Contoh kekayaan intelektual indikasi geografis di Kabupaten Bantul yang sudah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.
Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal suatu barang. Karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. “Kondisi ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan,” rincinya.
Pada periode Januari-Maret, sudah ada 2.070 pelaku ekraf yang mendaftarkan HKI. Rinciannya adalah 24 hak paten, 460 hak merek, 27 desain industri, dan 1.559 hak cipta.
Sementara pada periode Januari-April 2024, 713 permohonan untuk pendaftaraan hak merek se-DIJ. Kemudian ada 92 permohonan hak paten, 37 desain industri dan 2.175 permohahan hak cipta.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menyampaikan, dinasnya sudah melakukan identifikasi dan banyak bertemu dengan pelaku-pelaku ekraf. Kabuapten Bantul sendiri memiliki seluruh subsektor ekonomi kreatif sebanyak 17 jenis. Di antaranya seni rupa, musik, kriya, kuliner, dan fesyen. “Yang paling utama sekarang kami mendorong kekayaan intelektual bisa dijamin tidak diambil alih oleh orang lain,” katanya.
Kwintarto mengatakan, konflik terkait kekayaan intelektual bisa terjadi di antara pelaku usaha. Di mana sesama pelaku usaha saling mencuri dan mengklaim produk. Dia menilai, saat ini masih banyak para pelaku usaha yang belum merasa perlu mendaftarkan kekayaan intelektual karena belum merasakan konflik. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika