Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Bantul Masih Tinggi, Ini Faktor Penyebab

Gregorius Bramantyo • Kamis, 25 April 2024 | 23:42 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual.
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual.

BANTUL – Jumlah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bantul tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022.

Relasi kuasa dalam kelaurga yang masuh kuat menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul Sylvi Kusumaningtyas mengatakan, jumlah penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2022 ada 132 kasus.

Kemudian, pada tahun 2023 meningkat menjadi 206 kasus.

Sementara dari jumlah tersebut, di tahun 2022 ada 55 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tahun 2023 ada 74 kasus KDRT.

Sylvi menyampaikan, dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan yang mendominasi tahun 2022 berupa kekerasan seksual.

Sementara tahun 2023 kasus KDRT berupa kekerasan fisik, psikis dan penelantaran mendominasi.

Ia mengatakan, angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih tinggi di Bantul.

Penyebabnya adalah relasi kuasa gender dalam keluarga masih kuat.

Selain itu, disebabkan pula karena ketahanan keluarga yang kurang.

“Penyebab lainnya karena kurangnya pemahaman masyarakat bahwa kekerasan berdampak buruk dan memiliki akibat secara hukum,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Sylvi menyampaikan, dari kasus yang terlaporkan ke UPTD PPA, sebagian diselesaikan hingga ke meja hijau. Sementara sisanya masih dalam proses mediasi.

Jumlah kasus yang masuk ke meja hijau di tahun 2022 ada 23 anak berhadapan hukum (ABH) dan 6 orang perempuan berhadapan hukum (PBH).

Sementara tahun 2023 ada 39 orang ABH dan ada 24 orang PBH.

Ia menjelaskan, UPTD PPA Bantul menyediakan psikolog dan pekerja sosial yang untuk mendampingi proses pemulihan trauma korban kekerasan.

Selain itu, korban kekerasan juga diberikan edukasi mengenai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan.

"Selain itu dilakukan pula reintegrasi sosial ke keluarga korban dan masyarakat,” katanya.

Sylvi mengatakan, untuk mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul berupaya melakukan sosialisasi.

Yakni, dengan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kemudian membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan merekrut kader Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” jelasnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#perempuan #2023 #relasi kuasa #anak #Bantul #kekerasan