Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Bantul Ingatkan Aturan Penerbangan Balon Udara, Kapolres: Boleh Asal Ada Izin

Gregorius Bramantyo • Minggu, 21 April 2024 | 23:15 WIB
BAHAYA: Salah satu balon udara yang diamankan di sekitar YIA Kulon Progo, Rabu (17/4/2024) lalu. Sekitar delapan balon udara ditemukan terbang di sekitar YIA selama libur Lebaran 2024. (Istimewa)
BAHAYA: Salah satu balon udara yang diamankan di sekitar YIA Kulon Progo, Rabu (17/4/2024) lalu. Sekitar delapan balon udara ditemukan terbang di sekitar YIA selama libur Lebaran 2024. (Istimewa)

BANTUL - Polres Bantul tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara, asalkan sudah ada izin.

Sebab, jika tidak ada izin, bisa berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pesan itu diberikan bukan untuk mengurangi kegembiraan masyarakat. Namun, demi keamanan bersama.

Terlebih, pada Rabu (17/4/2024) lalu, ada kejadian ditemukannya balon udara yang masuk landasan pacu Bandara YIA Kulon Progo.

“Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan," kata Kapolres Bantul AKBP Michael R. Risakotta, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara.

Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Baik kebakaran lahan maupun pemukiman.

“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," imbuh Michael.

Di samping itu, sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Disebutkan, bahwa penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp 500 juta.

Maka dari itu, Polres Bantul mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Bantul khususnya, bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

Michael menyebut, pihaknya juga tidak melarang apabila ada masyarakat hendak mengadakan event seperti festival balon udara yang bertujuan untuk menjaring wisatawan.

Namun, kegiatan tersebut harus ada izin dari pihak-pihak pemangku kepentingan.

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara," imbaunya.

Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Bantul tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan bersama.

Meskipun di Bantul belum ada kasus balon udara, namun Polres Bantul akan tetap melakukan patroli dan tindakan preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

“Terutama dalam mengantisipasi potensi terjadinya bahaya," tutur Michael.

Ia mengatakan, sebenarnya tak hanya balon udara yang menjadi perhatian pihaknya. Penerbangan drone dan layang-layang pun memiliki ketentuan. Sesuai Permenhub Nomor 37 Tahun 2020.

Yakni, pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107.

“Maksimal ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah dan untuk layang-layang harus ditambatkan tiga kali,” jelas Michael. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#kapolres #YIA #polres bantul #Balon Udara #penerbangan #masyarakat #izin