BANTUL – Polres Bantul meringkus Indika Ony alias IOA, 22, warga Dlingo, Bantul. Dia tega membunuh mantan pacarnya GS, 26, asal Banyumas, Jawa Tengah.
Ony menghabisi nyawa GS dengan menjerat lehernya menggunakan tali rafia. Jasadnya lantas dibuang di Pantai Lorong Cemara Depok, Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, Senin (8/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (6/4/2024) sekiar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp hingga terjadi cekcok.
“Tersangka diperingatkan oleh korban agar tidak mencari dirinya lagi dan berkomunikasi lagi, karena korban sudah mempunyai lelaki lain yang akan dijadikan pendamping hidupnya,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024).
Hal itu membuat tersangka emosi dan merasa dendam. Akhirnya tersangka mencari tali rafia dengan panjang kurang lebih satu meter dan dililit- sampai bulat. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya.
Pada Minggu (7/4/2024) Ony mengajak GS jalan-jalan dengan modus kulineran. Mengunakan mobil sewaan, Ony telah menyiapkan tali rafia yang telah dililit hingga talinya bulat sebagai alat membunuh.
Di perjalanan, ketika GS tertidur, Ony mencekiknya dengan jeratan tali rafia. Ia juga sempat mengulangi dengan cekikan tangan untuk memastikan kematian GS.
Setelah memastikan korban tidak bernafas, Ony membawa mobil berjalan ke arah Pantai Parangtritis untuk membuang jasad korban dan barang-barang milik korban. Serta tali rafia yang digunakan sebagai alat pembunuh.
“Setelah korban meninggal atau sudah tidak bernafas, selanjutnya dibuang di Lorong Cemara Pantai Depok, Kretek, Parangtritis, Bantul,” kata Bayu.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim Inafis Polres Bantul. Kemudian, polisi meringkus Ony pada Senin (8/4/2024).
Ketika keluarga korban dihubungi, pihak keluarga menyampaikan bahwa Ony adalah teman dekat korban.
Saat Ony dimintai keterangan oleh polisi, ia mengakui perbuatannya.
“Alasan pelaku karena cemburu saat pelaku mengetahui status korban bersama seorang laki-laki,” jelas Bayu.
Jasad GS ditemukan dua warga Bantul, Januar Azis, 34, dan Wahyudi, 31, yang hendak memancing. Saat ditemukan, kondisi jenazah terdapat luka lebam di punggung, luka di telinga serta memar di leher.
Awalnya kedua saksi itu tiba di Pantai Lorong Cemara untuk memancing.
Pada saat masuk ke pantai, mereka melihat ada orang tergeletak di depan parkiran sepeda motor.
Kemudian mereka memakirkan sepeda motornya di tepi pantai.
Januar Azis lantas mengecek orang yang tergeletak tersebut dan ternyata sudah meninggal.
Kemudian setalah ia menyampaikan ke Wahyudi bahwa perempuan tersebut telah meninggal, mereka melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di Simpang Empat Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Depok, Parangtritis.
Ony sendiri mengaku dirinya cemburu buta lantaran Gita berfoto dengan seorang pria di Whatsapp statusnya.
"Kesal, cemburu. Saya masih sayang. Tapi dia membuat kesal saya, nada kata-katanya kasar," ujar Ony.
Sebelum putus, Ony sempat menjalin asmara dengan Gita sekitar satu tahun lamanya. Namun hubungan itu kandas dan pelaku emosi setelah melihat story WhatsApp korban.
Setelah menghabisi nyawa Gita, Ony membuang jasad Gita dengan cara dibopong dari dalam mobil. "Karena bingung mau taruh di mana," katanya.
Ony mengaku menyesali perbuatannya. Menyesal telah membunuh Gita, dan juga menyesal ditangkap polisi. "Menyesali semuanya," ucapnya.
Bayu menjelaskan, Ony terancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dan subsider Pasal 338 KUHP, merampas nyawa orang lain diancam penjara 15 tahun," katanya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad