Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jumlah TPS di Pilkada 2024 Bantul Lebih Sedikit Dibanding Pemilu

Gregorius Bramantyo • Kamis, 18 April 2024 | 21:53 WIB
Ilustrasi pilkada serentak. (Dok Jawa Pos)
Ilustrasi pilkada serentak. (Dok Jawa Pos)

BANTUL – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bantul diperkirakan menyusut jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu.

Jumlah TPS lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah TPS Pemilu 2024.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul masih menunggu regulasi untuk penyusunan badan adhoc Pilkada 2024.

KPU Bantul merencanakan jumlah TPS di Plkada 2024 sebanyak 2.148 TPS.

“Jumlah tersebut lebih sedikit apabila dibandingkan dengan TPS Pemilu 2024 yang mencapai 3.144 TPS reguler dan 22 TPS Khusus," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Kamis (18/4/2024).

Ia mengatakan, perbedaan jumlah TPS tersebut disebabkan karena jumlah pemilih di setiap TPS dalam Pilkada 2024 maksimal 800 orang.

Hal itu berbeda dengan Pemilu 2024. Di mana setiap TPS maksimal hanya nenampung 300 orang.

Joko menjelaskan, nantinya KPU Bantul akan melakukan tahap pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemutakhiran data pemilih.

Setelah itu, menurut Joko, akan diketahui jumlah pemilih Pilkada 2024 di Bantul. Kemudian dari tahapan coklit tersebut, KPU Bantul akan memetakan jumlah pemilih di setiap TPS.

“Di setiap TPS apabila dimungkinkan, akan diupayakan kurang dari 800 orang pemilih,” ujarnya.

Joko menuturkan, tidak ada perubahan jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS pada Pilkada dengan Pemilu 2024.

Jumlah anggota KPPS akan tetap sama, yakni tujuh orang. Termasuk ketua KPPS di setiap TPS. Sementara setiap TPS juga akan dijaga oleh dua anggota Perlindungan Masyakat (Linmas).

Menurut Joko, pembentukan badan adhoc tersebut akan mempertimbangkan dua alternatif. Yaitu melalui rekrutmen terbuka atau mengevaluasi kinerja anggota KPPS Pemilu 2024.

Ia menyebut, pembentukan badan adhoc di Pilkada sejauh ini masih menunggu regulasi dari KPU RI.

"Rekrutmen badan adhoc pilkada masih menunggu peraturan KPU," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya akan membentuk badan adhoc Pilkada 2024.

"Kami akan membentuk pengawas Pilkada di tingkat kapanewon, kalurahan, serta TPS," katanya.

Meski begitu, pertimbangan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 sama seperti KPU Bantul.

Yakni, masih mempertimbangkan evaluasi kinerja panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kecamatan, kalurahan dan TPS pada Pemilu sebelumnya. Atau dengan rekrutmen terbuka.

"Sejauh ini proses pembentukan badan adhoc di Pilkada 2024 masih dalam konsolidasi Bawaslu RI," jelas Didik. (tyo) 

Editor : Amin Surachmad
#2024 #Pilkada #Bantul #TPS